Pelaku Penganiayaan Balita di Daycare Harjamukti Ditangkap, Polisi: Bukti Sudah Cukup

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – MI, wanita yang melakukan penganiayaan terhadap balita di daycare miliknya kini sudah diamankan. MI diamankan di rumahnya pada Rabu, 31 Juli 2024 malam.

Kasus Gadis Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Asusila Berakhir Damai

“Tadi jam 22.00 WIB kita sudah lakukan penangkapan terhadap MI. Ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik, sekarang sudah berada di Polres Depok. ditangkap Satreskrim,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Kamis, 1 Agustus 2024.

Polisi sudah memeriksa empat saksi dari kasus ini. Keterangan keempatnya kemudian menjadi penguat bahwa MI terbukti melakukan penganiayaan tersebut.

Identitas 28 Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Ada TNI hingga Bocah

“Kita sudah periksa 4 orang saksi dan sudah dapatkan keterangan yang cukup valid berdasarkan bukti yang cukup,” ujarnya.

Situasi Wensen School di Harjamukti Depok

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo

MI adalah pemilik daycare yang bernaung di Wensen School Indonesia. Daycare tersebut terletak di Harjamukti, Cimanggis, Depok.

“Iya (pemilik daycare),” tukasnya.

Saat diamankan, MI tidak membantah bahwa orang dalam rekaman tersebut adalah dirinya. Dia yang melakukan kekerasan terhadap anak balita yang dititipkan di daycare.

“Yang paling penting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya. Jadi tidak menyangkal, jadi yang melakukan kekerasan terhadap balita ini itu merupakan terduga pelaku yang sudah kita amankan di polres,” ungkapnya.

Polisi menelusuri tiga rekaman video. Saat ini masih ditelusuri apakah ada korban lain atau tidak.

“Jadi memang kita temukan 3 video di hari dan tanggal berbeda dan kita sedang menelusuri ada korban lain yang di dalam video yang diperlakukan kasar atau kekerasan oleh pelaku,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya