Tak Kantongi Izin Praktik, Dokter yang Tangani Sedot Lemak Ella Nanda Terancam Pidana
- VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Depok, VIVA – A, dokter yang menangani operasi sedot lemak selebgram Ella Nanda diketahui tak memiliki izin praktik sebagai dokter spesialis bedah. A hanya seorang dokter umum yang berpraktik di WSJ Clinic.
“Nah hasilnya (pemeriksaan) adalah memang dokter yang bersangkutan bukan dokter spesialis, merupakan dokter umum,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Selasa 30 Juli 2024.
A tidak memiliki izin sebagai dokter bedah. Namun dia hanya pernah mengikuti pelatihan sedot lemak.
“Beliau memang pernah mengikuti pelatihan untuk melakukan sedot lemak ini. Namun demikian, dari hasil keterangannya tidak memiliki izin praktek,” ungkapnya.
Selain itu, izin WSJ Clinic adalah klinik pratama. Artinya, klinik hanya melakukan layanan medis dasar dan tidak boleh melakukan tindakan lanjutan.
“Kalau keterangan dari dinas kesehatan sendiri sementara ini adalah bahwa klinik itu hanya diberikan izin untuk klinik pratama. Klinik Pratama ini hanya bisa melakukan tindakan medis dasar. Jadi bukan tindakan medis tingkat lanjutan. Sehingga itu yang masih kita dalami Insya Allah besok Kadis kesehatan akan kita periksa untuk keterangan. Kita ambil keterangannya untuk menjelaskan tentang izin yang diberikan pada klinik tersebut,” ujarnya.
Pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Termasuk akan meminta keterangan ahli terkait apakan diperbolehkan seorang dokter umum yang mengikuti pelatihan sedot lemak bisa melakukan tindakan pada pasien walaupun tidak memiliki sertifikat.
“Ya nanti kita lihat dari keterangan-keterangan ahli kalau itu ya. Karena kan gini misalnya dokter Izin prakteknya tidak ada Tapi dia punya kapabilitas atau tidak untuk melakukan itu, nanti ditunjukkan dengan sertifikatnya, misalnya begitu. Tapi sekalipun punya sertifikat, dia punya sarjana yang bilang dia kedokteran, tapi apakah dia berguna untuk melakukan itu? misalnya gitu. Itu kan nanti harus kita dalami lagi. Nanti kalau sudah kita ketahui tentang alat pembuktian itu, sudah kita periksa dari ahlinya juga, nanti kita akan gelarkan perkaranya,” ungkapnya.
Jika memang A benar melakukan malapraktik maka dapat terancam pidana. Hukumannya penjara maksimal 5 tahun.
“Ya kalau misalnya memang nanti ternyata ada bukti yang cukup kita gelarkan, kita naikkan ke penyelidikan dengan Undang-undang Kesehatan dan undang di KUHP. Itu dua-duanya ancaman sama maksimal 5 tahun,” nya.