Fakta Baru Terungkap, Selebgram Ella Nanda Operasi Sedot Lemak Bukan Ditangani Dokter Bedah
- VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Depok, VIVA – A, dokter yang menangani operasi sedot lemak selebgram Ella Nanda ternyata bukan dokter spesialis bedah. A hanya dokter umum. Seharusnya, operasi sedot lemak dilakukan oleh dokter bedah dengan prosedur dilakukan anastesi sebelumnya.
“Dokter, ya dokter umum dengan memiliki sertifikat pelatihan estetika,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawaty, dikutip Rabu 31 Juli 2024.
Ketika ditanya mengenai profil dokter A, Mary enggan menjelaskan. Terkait dengan izin operasional, WSJ Klinik adalah Klinik Pratama dengan penanggung jawab adalah dokter umum. Namun dalam praktiknya, dokter tersebut melakukan tindakan bedah berupa sedot lemak.
“Jadi gini, terkait dengan tindakan atau layanan, banyak memang yang menanyakan apakah itu sudah merupakan kewenangannya melakukan sedot lemak. Sebenarnya untuk hal ini, yang lebih berkompeten untuk menjelaskan adalah Perdoski (Perhimpunan dokter spesialis kulit kelamin dan estetika) atau bisa juga KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) ya,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah tindakan yang dilakukan A menyalahi aturan atau tidak, Mary tidak dapat menjawab. Dia beralasan, kewenangan pihaknya hanya pada pengawasan.
“Kalau kami, Dinas Kesehatan, kewenangannya adalah ya tadi, ketika kita melakukan visitasi untuk melihat persyaratan yang sudah disiapkan oleh pihak klinik untuk bisa terbit izin operasional. Ya kita lihat bahwa mereka memang sudah menyertakan sertifikat pelatihan-pelatihan estetika. Jadi, kalau terkait dengan kewenangan, itu lebih baik sih ditanyakan secara detail kepada perhimpunan, ya dalam Perdoski,” ujarnya.
Dinkes sudah berkoordinasi dengan Perdoski mengenai apa saja kewenangan dokter umum untuk melakukan layanan atau tindakan estetika. Menurut Mary, ada sejumlah pendapat terkait tindakan sedot lemak.
“Ada yang menyatakan liposuction atau sedot lemak itu kompetensinya dokter spesialis, tapi ada yang menyatakan kalau mini liposuction, itu bisa oleh dokter umum dengan sertifikat. Nah, ini memang silakanlah nanti teman-teman media untuk mengonfirmasi ya kepada ahlinya, kita juga tidak dalam kapasitas untuk menyatakan ini sudah berwenang dan yang mana yang menjadi kurang atau tidak,” ungkapnya.
Lebih lanjut disebutkan, saat permohonan izin, WSJ Clinic tidak menyertakan layanan sedot lemak. Sehingga ketika asesmen, perihal mengenai sedot lemak tidak disertakan.
“Kalau ini (sedot lemak) belum ada. Bukan di izin, di asesmen diberikan. Pada saat yang diajukan pertama tidak. Iya (tidak ada) yang dilampirkan dalam self-assessment pada awal,” pungkasnya.