74 Pemobil Pakai Strobo Alasan Mau Cepat di Jalan, Bakal Dipidana Kalau Pakai Lagi

Operasi Patuh Jaya beberapa waktu lalu (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

Jakarta, VIVA -  Angka pemakaian strobo atau rotator pada pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, masih cukup banyak. Total selama 14 hari operasi digelar, ada 74 pengendara mobil pakai strobo yang tak sesuai peruntukannya ditindak.

Rumah Mewah di Tangerang Dibobol Maling saat Pemiliknya Liburan, Uang Ratusan Juta hingga Emas Raib

"Jadi, di operasi patuh 2024 ini ditemukan ada 74 pelanggaran," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin, 29 Juli 2024.

Strobo dan rotator yang terpasang di mobil mereka langsung dicopot. Dia mengatakan dari pemeriksaan, rata-rata mereka nekat memakai pakai strobo supaya cepat sampai tujuan.

Kata Kombes Bambang soal Viral Polisi Terima 'Salam Tempel' saat Mau Tilang Pemotor

"Hasil komunikasi kami dengan teman-teman di Korlantas, alasan para pelanggar ini adalah pengen cepat, ingin cepat," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Ada Unsur Pidana, Kasus Bullying di SMA Binus Simprug Naik Penyidikan

Dia mengatakan, merujuk Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), cuma kendaraan tertentu yang boleh pakai strobo. Polisi pun kembali mengingatkan ancaman pidana bagi mereka yang keukeuh pakai strobo.

"Itu dilakukan tilang, kemudian dilepas, dicopot. Kemudian, juga didata agar tidak mengulangi lagi. Apabila yang melanggar dilakukan peneguran, imbauan dan penilangan dan juga dikenai sanksi pidana juga denda," kata Kombes Ade.

Sebelumnya, polisi menyampaikan total ada 60.533 pengendara yang melanggar lalu lintas ditindak selama Operasi Patuh Jaya 2024. Adapun pelaksanaan Operasi Patuh Jaya digelar selama 14 hari mulai 15 hingga 28 Juli. "Jumlah total 60.533 kasus," kata Kombes Ade Ary Syam, Senin, 29 Juli 2024.

Kombes Ade menjelaskan, untuk kendaraan roda dua terbanyak melakukan pelanggaran tak memakai helm dengan total 3.738 kasus. Lalu, pengendara melawan arus total 3.660 kasus.

Kemudian, untuk kendaraan roda empat, terbanyak melakukan pelanggaran tak pakai sabuk pengamanan dengan total 22.637 kasus. Selanjutnya, memakai ponsel saat berkendara 517 kasus, melanggar marka jalan 398 kasus. Selain itu, pengendara yang memakai strobo dan rotator tak sesuai peruntukannya 74 pelanggar, serta melebihi muatan satu pelanggar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya