60.533 Pengendara Ditindak Dalam Operasi Patuh Jaya 2024, Begini Rinciannya
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta -- Polda Metro Jaya menyebutkan terdapat 60.533 pengendara yang melanggar lalu lintas ditindak selama Operasi Patuh Jaya 2024.
Operasi Patuh Jaya yang digelar selama 14 hari mulai 15 hingga 28 Juli sudah rampung. "Jumlah total 60.533 kasus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin, 29 Juli 2024.
Dia menjelaskan, untuk kendaraan roda dua terbanyak melakukan pelanggaran tak memakai helm dengan total 3.738 kasus. Kemudian, pengendara melawan arus total 3.660 kasus.
Lalu, untuk kendaraan roda empat, terbanyak melakukan pelanggaran tak pakai sabuk pengamanan dengan total 22.637 kasus. Selanjutnya, memakai ponsel saat berkendara 517 kasus, melanggar marka jalan 398 kasus, memakai strobo dan rotator tak sesuai peruntukannya 74 pelanggar, serta melebihi muatan satu pelanggar.
"33.460 pelanggar ditilang menggunakan kamera ETLE, 83 pelanggar ditilang manual, dan 26.990 pelanggar lainnya diberikan tindakan berupa teguran," katanya.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengungkapkan bahwa jumlah pelanggaran roda empat di tahun 2024 mengalami peningkatan drastis ketimbang tahun 2023. Kenaikan sebesar 239 persen atau selisih 16.665.
"Perlu kami jelaskan bahwa roda empat selama 14 hari Operasi Patuh itu, terjadi peningkatan 16.665 pelanggaran. Operasi Patuh tahun 2023 roda empat melakukan pelanggaran 6.971, dan di tahun 2024 ini ditemukan 23.636 pelanggaran. Ini meningkat, meningkat 239 persen atau meningkat 16.665 pelanggaran," katanya.
Razia besar-besaran dalam kegiatan Operasi Patuh Jaya 2024 itu dimulai pada Senin 15 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024 serentak secara nasional.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya telah mengerahkan sebanyak 2.938 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2024.
Adapun 14 target yang menjadi fokus dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024:
Pengendara yang melawan arus
Pengendara yang berkendara dalam pengaruh alkohol
Pengendara yang menggunakan HP saat mengemudi
Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI
Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan
Pengendara/pengemudi yang melebihi batas kecepatan
Pengendara/pengemudi yang di bawah umur atau tidak memiliki SIM
Kendaraan roda dua yang berboncengan lebih dari satu
Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi laik jalan
Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
Kendaraan yang melanggar marka jalan
Kendaraan yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya
Kendaraan yang menggunakan plat nomor/TNKB palsu
Penertiban parkir liar