Pemprov Jakarta Raih Opini WTP, BPK Temukan 5 Persoalan Keuangan Daerah

Rapat paripurna Pemprov dan DPRD Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023.

Profil Agus Joko Pramono, Eks Wakil Ketua BPK Kini Pimpin KPK

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.

"Selain memberikan opini laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan hasil sistem pemeriksaan internal, laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ahmadi.

Jadi Gubernur Jakarta, Pramono Anung Tegas Akan Jual Saham Anker Bir

Gedung Balai Kota DKI Jakarta

Photo :
  • VIVA/Syaefullah

"Atas laporan keuangan Pemprov 2023 dengan demikian Pemprov telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian ketujuh kalinya," ujarnya.

Kuasa Hukum Tom Lembong Serahkan Hasil Audit BPK ke Hakim Praperadilan, Hasilnya Tak Ada Kerugian Negara

Dalam kesempatan tersebut, Ahmadi juga menyoroti lima persoalan keuangan daerah Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya terkait masalah aset tetap tanah.

"Aset tetap tanah di lokasi surat izin penunjukan penggunaan tanah berpotensi tercatat ganda. Pencatatan bidang tanah pada lokasi SIPPT (Surat Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah) belum seluruhnya didukung BAST (Berita Acara Serah Terima) dari pengembangan dan penyelesaian aset tetap konstruksi dalam pengerjaan berlarut-larut," ujar dia.

Kemudian, Ahmadi juga mengatakan Pemprov Jakarta belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh JakPro, Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya. Serta potensi pendapatan dan pemanfaatan barang milik daerah yang belum didukung perjanjian kerja sama. "Kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pengerjaan belum dikenakan denda," katanya.

Selain itu, Pemprov Jakarta juga belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari Pemerintah Pusat.

Terakhir, terkait penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima dinilai BPK tidak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Berdasarkan analisis dampak-dampak permasalahan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan dengan mempertimbangkan kesesuaian dan kewajaran laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintah termasuk rencana aksi perbaikan yang dilakukan Pemprov DKI, BPK memberikan WTP," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya