Ribuan Pasang Sendal Eiger Dimusnahkan Kejari Tangerang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan sejumlah barang bukti hasil perkara sejak bulan Januari hingga Juli 2024 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang, Tigaraksa pada Kamis, 25 Juli 2024.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Saimun mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hasil tindak pidana umum sudah mendapat kekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari perkara narkoba hingga pemalsuan.
"Kami musnahkan mulai dari narkotika, obat terlarang, hingga sejumlah barang yang dipalsukan, seperti merek Eiger," katanya.
Dirincikan, barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu sebanyak 27 gram, tramadol 6.146 butir, hexymer 7191 butir. Kemudian, titrihexyphinidyl sebanyak 2.546 butir.
"Untuk sandal Eiger palsu sebanyak 1.596 pasang, uang palsu 30 lembar dan alat komunikasi berupa handphone sebanyak 40 unit," ujarnya.
Ada pula, kata Saimun, tindak pidana pemalsuan sebanyak 30 BPKB, dan STNK sebanyak 20 surat. Semuanya, dimusnahkan dengan cara dibakar. Namun, kata dia, untuk narkotika dan obat terlarang diblender dengan detergent.
"Ada juga BPKB dan STNK palsu, dan total yang kita musnahkan itu dari 86 perkara," ungkapnya.