Imigrasi Bandara Soetta Tangkap 2 Warga Negara Malaysia Selundupkan Paspor ke Indonesia

Imigrasi Soekarno-Hatta menangkap 2 warga Malaysia selundupkan paspor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Tangerang - Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Kedua WNA berjenis kelamin laki-laki dengan inisial SK (47) dan JM (34) ini, diamankan di area kedatangan Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, usai berupaya menyelundupkan belasan paspor Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengatakan, kedua warga asing tersebut, ditangkap saat tiba di Indonesia menggunakan pesawat Malindo Air OD 318 rute Kuala Lumpur - Jakarta pada 30 Mei 2024 pukul 23.00 WIB.

Disaksikan Prabowo, Anindya Bakrie Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN-ABAC dari RI ke Malaysia

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

"Mereka ini tiba di Indonesia dan saat melalui pemeriksaan, didapati hal adanya belasan paspor di dalam tas," katanya, Rabu, 24 Juli 2024.

Dukung Asta Cita, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Expose Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Photo :
  • VIVA/Sherly.

Konter pemeriksaan Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Kedua warga Malaysia tersebut membawa 12 paspor Malaysia atas nama orang lain secara ilegal. Dari hasil pemeriksaan, pelaku SK telah diperintah oleh seorang berkewarganegaraan India berinisial R dengan iming-iming 1.000 ringgit atau sekitar Rp3 juta.

"Awalnya paspor akan dikirimkan oleh SK ke salah satu hotel berbintang di Kemayoran, Jakarta Pusat. Alur pengiriman paspor telah direncanakan dengan sangat rapi, bahkan menggunakan perantara kurir. Saat penyidik kami melakukan pengejaran di hotel tersebut, pelaku R sudah melarikan diri. Namun demikian, kami telah mendapatkan sejumlah rekaman CCTV dan mengetahui identitas R yang sesungguhnya," ujarnya.

Untuk memeriksa validitas belasan paspor yang diselundupkan, Subki telah mengoordinasikan temuan tersebut kepada Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.

"Temuan ini telah kami komunikasikan dengan Kedubes Malaysia di Jakarta. Dan ternyata, 13 paspor yang diselundupkan oleh SK dan JM sebelumnya telah dilaporkan hilang. Dipergunakannya untuk apa, masih kita selidiki," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku SK dan JM dijerat dengan Pasal 130 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya