Biadab! Pria Ini Tega Cabuli 2 Bocil Tetangganya, Ortu Korban Diancam Dibunuh Kalau Melapor

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

Depok – Polisi mengamankan pelaku pelecehan  rudapaksa di Mekarsari, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Pelaku adalah MT (37) yang merupakan tetangga korban

5 Orang Luka Berat Tertimpa Bangunan Akibat Gempa M 5,0 di Kabupaten Bandung

Aksi biadab MT dilakukan di rumah korban. Adapun korban merupakan kakak beradik yakni AR (6) dan SAR (2).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pelaku sudah diamankan usai orangtua korban melapor. Pelaku MT saat ini sudah mendekam di sel tahanan.

Gempa Bumi 5.0 Magnitudo Guncang Kabupaten Bandung, Sejumlah Fasilitas Terdampak

“Jadi, ini ada pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang sudah dewasa. ini dilakukan terhadap anak-anak yang usianya 6 tahun dan 2 tahun. Sekarang sudah ditangkap ya. Sudah ditangkap dan disidik langsung,” kata Kombes Arya, Rabu, 24 Juli 2024.

Ilustrasi mobil polisi.

Photo :
  • Antara
Pengemudi Ojol yang Culik Anak 11 Tahun Terbukti Lakukan Pencabulan di Kebun Kosong

Dalam aksinya, pelaku mengancam dua korban agar mau menuruti nafsu bejatnya. Pelaku mengancam akan bunuh orang tua korban jika melapor.

“Pada saat melakukan persetubuhan sama pencabulan ini, anak ini diancam. Nanti kalau misalnya kamu kasih tahu, ibumu saya bunuh. Nah, ini yang dilakukan pelaku sama anak-anak ini,” ujarnya.

Pelaku berbuat bejat itu saat orang tua korban bekerja. Pelaku sudah mengetahui kebiasaan penghuni di rumah tersebut.

“Si pelaku ini memang sudah mengetahui situasi di rumah itu. Jadi, diketahui kalau ibunya pergi jam berapa. Orang tua yang bapak pulang jam berapa," lanjut Arya. 

"Nah, hingga pada saat kosong, pelaku masuk (ke rumah) lalu langsung menyergap si anak yang umur 6 tahun, lalu yang 2 tahun juga disergap,” ujar Arya.

Sementara, orang tua korban baru mengetahui aksi bejat pelaku saat putrinya mengigau ketakutan minta tolong. Lantaran curiga, orang tua korban menginterogasi sang anak. Orang tua korban kaget mendengar cerita anaknya.

“Terus diketahuinya pada saat si anak setelah beberapa hari kemudian mengigau ‘tolong-tolong jangan jangan’. Sampai orang tuanya heran ya kenapa ini anaknya. Sampai ternyata anak-anak Ini (diketahui) disetubuhi sama si pelaku,” kata Arya.

Ortu korban pun langsung melapor tragedi yang dialami putrinya ke polisi. Tanpa menunggu lama, pelaku langsung diamankan.

“Setelah itu, kasusnya sudah kita tangani dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Dan, sekarang sudah ditangkap ya, sudah ditangkap dan disidik langsung,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arya menuturkan, dari pengakuan MT, perbuatannya sudah dua kali dilakukan. Dua korban selalu diancam oleh pelaku hingga membuat dua bocil itu mengalami trauma.

“Iya sudah beberapa kali, sudah beberapa kali melakukan ke korban, sehingga anak itu menjadi trauma,” katanya.

Korban kebiadaban MT diketahui saat ini baru berjumlah dua orang. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun.

“Sampai hari ini, baru ini aja yang kita ketahui, dua anak ini. Karena kan dia memang memantau ya memantau situasi, mencari kesempatan, lalu dia melakukan itu kepada si dua orang anak itu,” ujarnya.


 

Dalam insiden tersebut, MA diduga membacok remaja berinisial MR (17), yang mengalami luka serius di bagian mulutnya.

Duel Tawuran di Cengkareng, Korban Luka Bacok Parah di Mulutnya

Polsek Cengkareng berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MA (19) yang terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Utama III, Cengkareng Jakarta Barat. Korban terluka parah

img_title
VIVA.co.id
18 September 2024