DPRD Jakarta Temukan Dana BOS Dipakai Bangun Gedung Tanaman Hidroponik Rp 80 Juta

Komisi E DPRD DKI Jakarta rapat dengan Dinas Pendidikan Jakarta.
Sumber :
  • Dok. Humas DPRD DKI Jakarta

Jakarta - Komisi E DPRD Jakarta menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta dalam rangka membahas penerapan kebijakan penataan guru honorer atau pemutusan kontrak yang dilakukan pada awal Juli 2024.

Anggota DPRD Partai Demokrat Diduga Selingkuh, Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Wanita tanpa Kepala

Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Sutikno melaporkan temuan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digunakan oleh kepala sekolah untuk membangun gedung sekolah.

“Termasuk dana BOS yang tidak diperbolehkan, digunakan untuk semacam gedung. Tapi apa yang terjadi, pas kami sidak PPDB ada teman yang sudah kami sampaikan ke kepala dinas termasuk sudin sampai sekarang tapi belum diambil tindakan,” kata Sutikno, di Gedung DPRD Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juli 2024.

Komitmen Bangun Sekolah Unggulan, Wahono: Pendidikan Kunci Kemajuan Daerah

Ilustrasi sekolah.

Photo :
  • VIVA/ Andrew Tito

Menurutnya, dana BOS tidak boleh digunakan untuk membangun gedung. “Yang aturan dana BOS tidak diperbolehkan untuk membangun gedung, tetapi malah buat bangun gedung,” sambungnya.

Pengurus HMT Diminta Bersatu Menangkan Acep-Gita di Pilgub Jabar

Politkus PKB ini sangat menyayangkan bahwa Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Budi Awaluddin tidak mengambil tindakan apapun untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kalau kepala sekolah melanggar aturan, harus dikasih tindakan pak, jangan didiamkan. Kalau bapak diam akhirnya nanti kepala sekolah semena-mena,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa anggaran dana BOS diperuntukkan meningkatkan mutu pendidikan anak sekolah. Namun dalam temuannya, ia mengaku dana BOS digunakan untuk membangun gedung tanaman hidroponik mencapai Rp 80 juta.

“Ini malah dibuat bangun semacam tanaman hidroponik yang harganya 70-80 juta, buat apa? Cuma ada selang-selang, paralon nganggur kok,” katanya.

Sutikno mencurigai ada indikasi bermain regulasi antara sekolah dan suku dinas. “Jangan sampai nanti yang punya proyek orang sudin, kongkalikong sama kepala sekolah. Ujung-ujungnya yang mengerjakan orang-orangnya dia atau mau mendapatkan sesuatu,” tutur dia. 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Forum Politisi Muda Gugat Masa Jabatan Anggota DPR ke MK, Minta Dibatasi 2 Periode

Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024