Dalam Sehari 4 Ormas Bentrok di Lokasi Berbeda, 2 Orang Alami Luka
- VIVA/Dani
Jakarta - Bentrokan antar ormas pecah. Bentrokan tersebut terjadi di 2 tempat yang berbeda, oleh empat ormas. Bentrokan dipicu oleh berbagai persoalan. Yang pertama di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kedua ormas ribut karena rebutan lahan pungutan liar (pungli).
Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Polisi Bambang Askar Sodiq mengatakan, bentrokan tersebut pecah pada kemarin malam, 22 Juli 2024.
"Permasalahan pungli di warkop sama di warung sambel setan daerah Gopli," katanya, Selasa, 23 Juli 2024.
Awalnya, keributan cuma melibatkan dua orang anggota dari masing-masing ormas. Dari sana, ratusan orang dari kedua belah pihak ramai-ramai ke lokasi. Lantas, polisi cepat untuk melerai kejadian tersebut.
"Pukul 22.00 WIB ormas kurang lebih 100 orang dibubarkan oleh piket fungsi Polsek Pondok Aren yang berkumpul di minimarket Gopli, Pondok Aren," jelasnya.Â
Dia mengatakan, pihaknya melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Hingga akhirnya mereka sepakat berdamai dan masalah tak berlarut.
"Semua kita lakukan upaya pencegahan dengan memediasi ke arah perdamaian. Wujudkan Pondok Aren sebagai rumah bersama yang aman dan nyaman dibutuhkan sinergi dalam harmonisasi dari semua pihak. Mengalah bukan berarti kalah, semua untuk kemaslahatan umat," katanya.
Sedangkan kejadian kedua, berlangsung di sebuah lahan kosong kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Mereka ribut dipicu sengketa tanah. Lebih ekstrem, dalam keributan ini dua orang terluka. Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano mengatakan kejadiannya kemarin pagi.
"Karena kesalahpahaman karena masing-masing pihak saling mengklaim kepemilikan tanah. Ada dua orang luka. Luka di beberapa bagian tubuh," kata Billy.
Lebih lanjut Billy mengatakan, mediasi telah dilakukan pihaknya. Kedua kubu lantas sepakat berdamai dan tidak melakukan aktivitas apapun di lahan itu sampai adanya keputusan pengadilan terkait sengketa tanah yang ada.
"Sudah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak karena kesalahpahaman dan melakukan perdamaian. Masing-masing pihak bersepakat untuk meninggalkan lokasi dan tidak melakukan aktifitas apapun di lokasi. Masing-masing pihak sudah bersepakat tidak melakukan aktifitas apapun sampai menunggu keputusan dari pengadilan dan BPN," jelasnya.