Heru Budi Rekomendasikan 4.000 Guru Honorer Dapat Dapodik
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebutkan bahwa 4.000 guru honorer yang terkena cleaning atau penataan bakal direkomendasikan untuk mendapat Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Pertama sampaikan kepada guru bahwa 4.000 itu kita akan proses untuk direkomendasikan Dapodik," ujar Heru Budi usai bertemu sejumlah kepala sekolah di Jakarta Internasional Velodrome, dikutip Senin, 22 Juli 2024.
Heru menjelaskan, bulan Agustus 2024 mendatang akan ada rekrutmen pegawai Kontrak Kerja Individu (KKI) bagi 1.700 guru honorer. Kemudian, di tahun 2025, bakal dibuka lagi rekrutmen pegawai KKI sebanyak 2.300
Dengan begitu, kata Heru, 4.000, guru honorer nantinya bakal terdaftar sebagai pegawai KKI.
"Silahkan mendaftar dan silahkan untuk berproses sesuai aturan," ujarnya.
Di sisi lain, Pemprov Jakarta akan melakukan pergeseran sejumlah guru untuk menambal kekurangan akibat penataan guru honorer. Kendati begitu, dia belum merinci secara pasti jumlah kekurangan guru yang terjadi di Jakarta saat ini.
"Lagi dihitung (kekurangannya), dengan adanya pertemuan kepala sekolah ini, kan masih ada geser posisi, tadi ada yang menyampaikan kami kelebihan guru IPA, nah ini kan kalau ketemu gini kan kita bisa geser-geser. Dari mana sekolah yang kekurangan, berarti yang tadinya di sekolah di Jakarta Timur kurang guru IPA satu. Jadi kan kita pindah," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan Jakarta mengungkapkan sebanyak 4.000 guru honorer akan terkena dampak pembersihan atau cleansing. Ribuan guru itu akan kehilangan pekerjaan sebagai honorer mulai tahun ajaran baru 2024/2025.
"Di Jakarta, kalau berdasarkan data kami, lebih dari 3.000 hingga 4.000-an (guru honorer yang terkena pembersihan). Karena satu sekolah ada yang satu, ada yang dua," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024.
Budi menjelaskan bahwa proses pengangkatan guru honorer itu dilakukan sepihak oleh kepala sekolah tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan dan dibiayai oleh dana BOS.
"Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas. Dengan subjektivitas mereka, dan tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan kebutuhan," katanya.