Tingkatkan Profesionalitas, 24 Jurnalis Televisi Ikuti UKJ Tingkat Muda
- Dok. Istimewa
Jakarta – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya didukung Bank Negara Indonesi, BNI kembali menggelar uji kompetensi jurnalis (UKJ) di Hotel Sofyan Cikini Jakarta Pusat pada 19-20 2024. UKJ khusus untuk jurnalis televisi ini dilakukan demi meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.
UKJ diikuti para jurnalis televisi dengan tingkatan Muda. Ketua Panitia UKJ, Tatang Ziza Putra menuturkan, dukungan dari BNI bertujuan untuk mencetak jurnalis andal yang mampu menghasilkan karya jurnalistik terbaik.
Sehingga, proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, kalau pun ada yang gugatan terkait produk jurnalistik maka penyelesaiannya melalui jalur intelektual pula atau Dewan Pers.
"Dengan banyaknya kegiatan seperti ini, IJTI Jakarta raya bersama BNI berkontribusi mencetak jurnalis yang terverifikasi sesuai kebutuhan media saat ini ditengah banyak berita hoaks, sehingga diperlukan jurnalis tangguh menyikapi hal tersebut," ucap Tatang Ziza yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi IJTI Jakarta itu dikutip Minggu, 21 Juli 2024.
Ketua IJTI Jakarta, Feby Budi Prasetyo menjelaskan, IJTI sebagai wadah berkumpulnya para jurnalis televisi mengapresiasi dukungan dari BNI. Diketahui, dalam UKJTI 2024 kali ini ada 24 peserta dari berbagai media seperti iNews, Media Group, SCTV, tvOne, Metro TV, Kompas TV, dan Sinpo TV.
"Ini membuktikan pemerintah dan swasta serius dalam pengembangan dan peningkatan peran pers dalam membangun bangsa dan negara melalui peran jurnalis yang berkompeten untuk memberi informasi kepada masyarakat," ujar Feby.
Dia pun mengajak seluruh jurnalis televisi untuk dapat mengikuti UKJ yang digelar oleh IJTI di berbagai daerah sesuai bidang profesi masing-masing. Baik reporter, kameramen atau editor bisa ikut UKJ untuk tingkatan Muda, Madya, dan Utama.
Merujuk tugas dan tanggung jawab jurnalis yang sudah dinyatakan kompeten akan semakin berat. Atas dasar itu, sambung dia, wartawan profesional harus menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dalam menjalankan profesinya.
"Dilihat dari tujuan UKJ, wartawan didudukkan dalam posisi strategis dalam industri media, tidak sekadar buruh, pekerja, yang sekadar komponen pelengkap. Untuk itu IJTI Jakarta Raya dengan dukungan dari berbagai pihak akan terus menggelar UKJ dan berkontribusi besar dalam menghasilkan jurnalis yang berkompeten," kata Feby.