Penjelasan Polisi soal Laporan Dugaan Pelecehan Wartawan Magang di KRL yang Tidak Diterima

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Seorang wartawan magang salah satu media, diduga telah dilecehkan di sebuah gerbong transportasi umum kereta listrik Commuter Line, KRL. Beredar pernyataan bahwa ketika wartawan perempuan itu lapor soal peristiwa yang dialaminya, justru tidak diterima oleh polisi.

Atta Halilintar Polisikan Oknum yang Fitnah Cerai hingga Nikah Siri dengan Ria Ricis

Kapolsek Tebet, Kompol Murodih, buka suara soal pernyataan tersebut. Ia menjelaskan bahwa perempuan tersebut ketika datang ke Polsek Tebet sempat ditemui oleh anggotanya di bagian Reserse Kriminal (Reskrim).

Murodih menjelaskan, bahwa perempuan yang diduga mendapatkan perilaku tidak mengenakan oleh seorang pria berusia 52 tahun itu sempat berbicara dengan kepolisian Polsek Tebet.

Momen Kaesang Pangarep Sapa Wartawan di DPP PSI

"Terus kan dia laporan katanya pelecehan ya kita sampaikan juga, kita terima bukan nggak diterima kan ada komunikasi di sini," ujar Kompol Murodih kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.

Murodih mengatakan, bahwa perempuan tersebut sempat diarahkan Polsek Tebet untuk melapor ke Polda Metro jaya atau Polres Metro Jakarta Selatan.

Pamer Kelamin ke Rekan Kerja, Seorang Pria di Jaktim Dicokok Polisi

"Ada ranahnya di sana yang mungkin PPA yang bisa mungkin kewenangannya begitu," kata dia.

Kemudian, beredar informasi juga ketika perempuan ini lapor ke Polsek Tebet sempat terlontar kata 'mbaknya divideokan karena cantik kali'. Namun itu dibantah oleh Murodih.

Pasalnya, Murodih sudah menanyakan ke beberapa anggotanya. Mereka tidak ada yang mengaku sudah melontarkan kalimat seperti itu.

"Sudah saya tanya anggota, ini ada bahasa begini kira kira siapa, ada enggak? Mereka nggak ada yang menyampaikan, begitu," kata Murodih.

"Iya sudah saya tanyain 3 apa 4 orang gitu," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, wartawan perempuan mengaku jadi korban pelecehan di KRL Commuter Line tujuan Stasiun Jakarta Kota pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

“Saya jurnalis perempuan mengalami kejadian tidak mengenakan sepulang saya bertugas,” tulis korban melalui akun X (Twitter) @anotherssm dikutip Kamis, 18 Juli 2024.

Korban mengatakan dirinya divideokan menggunakan ponsel oleh seorang laki-laki berusia 52 tahun yang duduk di seberangnya.

Aksi pelaku diketahui oleh petugas KAI yang duduk di sebelahnya. Setelah tiba di Stasiun Jakarta Kota pelaku langsung diamankan.

“Dia videoin saya ada 7 video dengan durasi 3 sampai 7 menit. Lebih kagetnya lagi saya bukan korban pertama, melainkan ada banyak korban lain,” ungkapnya.

Didampingi pihak KAI, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Namun ia mengaku terkendala proses yang berbelit.

“Belom lagi dihadapkan dengan oknum polisi yang justru ada kesan menolak dengan berbagai alasan. ‘mbaknya divedeokan karena cantik kali’. ‘mungkin bapaknya fetish, terobsesi dari video Jepang’. ‘Bapaknya ngefans sama mbanya, mba jadi idol’. ‘Cuma video biasa saja mba sedang duduk’,” ungkap korban menirukan sejumlah ucapan oknum polisi.

“Ini yang buat orang males ngelapor dan lebih pilih main hakim sendiri, karena penegak hukum kita nggak bisa beri Solusi,” sambung korban.

Lantaran tak bisa diproses oleh polisi, keputusan akhir pelaku hanya diminta membuat surat pernyataan serta video permintaan maaf.

“Setelah melewati beberapa proses, dari pukul 20.30 WIB. Kasus ini baru dinyatakan selesai pukul 02.30 WIB. Pernyataan maaf dari pelaku dibuat di Polres Jakarta Selatan,” pungkas korban.

Terakhir, korban mengungkap pihak KAI telah memberikan sanksi kepada pelaku berupa larangan menaiki KRL Commuter Line.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya