Jaksa Tuntut Wanita Bersamurai yang Bunuh Penjaga Toko di Tangerang 15 Tahun Penjara

Tim Kuasa Hukum korban yang merupakan bagian dari Hotman911, Saiful Alim, di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang, menuntut Nada Diana (43), terdakwa kasus pembunuhan terhadap pemilik toko RA (52), di toko baju Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dengan kurungan 15 tahun penjara.

Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Nyabu Dulu Sebelum Eksekusi Korban, Ini Buktinya

Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda mengatakan, jaksa telah menuntut secara maksimal sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana.

"Fakta-fakta dalam persidangan sidang, kita buktikannya pasal 338 KUHP ancaman maksimalkan 15 tahun. Makannya kita tuntut 15 tahun (penjara) jadi kita maksimalkan," katanya, Kamis, 18 Juli 2024.

Pembunuh Wanita Tanpa Kepala Kupas Kulit Telunjuk dan Jempol Korban, Apa Alasannya?

ND, pelaku pembunuhan wanita menggunakan samurai di toko baju Tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus pembunuhan, yakni saat yang bersangkutan memberikan keterangan yang terlalu bertele-tele. "Hal yang memberatkan lebih dominan dikarenakan terdakwa ini bertele-tele jadi memberatkan. Yah di dalam pertimbangan jaksa penuntut umum yang memberatkan lebih dominan," ujarnya.

Pengakuan Pembunuh Wanita di Muara Baru, Cuma Butuh 2 Menit Potong Leher Korban

Sementara itu, Saiful Alim dari Tim Kuasa Hukum korban yang merupakan bagian dari Hotman911, mengemukakan harapan dari keluarga yaitu terdakwa dituntut seumur hidup.

"Harapan itu sebetulnya bukan cuma 15 tahun, bila perlu 20 tahun lebih atau seumur hidup, kalau enggak kami tetap merasa bahwa ini harus ya nyawa diganti nyawa begitu, karena kalau hanya sebatas 15 tahun menurut kami pihak keluarga itu tidak akan terbalaskan, karena menurut kami nyawa itu sangat mahal, tidak ternilai oleh harga," ujarnya.

Diketahui, pembunuhan ini terjadi pada 1 April 2024 pukul 10.30 WIB. Aksi pembunuhan ini pun viral saat banyak masyarakat yang menyaksikan aksi keji wanita 43 tahun tersebut.

Pelaku turun dari dalam mobil dan menuju ke dalam toko baju korban. Tidak lama kemudian pelaku pergi, dan kembali sembari membawa samurai sepanjang 50 sentimeter. Di sana, pelaku menusukkan senjata kepada korban hingga, korban meninggal dunia.


Tersangka FF (43) saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya

Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

Tersangka Fauzan nekat menghabisi nyawa korban SH diduga karena sakit hati telah menghina istri dan ibu pelaku sebagai pelacur

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024