Jaksa Tuntut Wanita Bersamurai yang Bunuh Penjaga Toko di Tangerang 15 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang, menuntut Nada Diana (43), terdakwa kasus pembunuhan terhadap pemilik toko RA (52), di toko baju Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dengan kurungan 15 tahun penjara.
Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda mengatakan, jaksa telah menuntut secara maksimal sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana.
"Fakta-fakta dalam persidangan sidang, kita buktikannya pasal 338 KUHP ancaman maksimalkan 15 tahun. Makannya kita tuntut 15 tahun (penjara) jadi kita maksimalkan," katanya, Kamis, 18 Juli 2024.
Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus pembunuhan, yakni saat yang bersangkutan memberikan keterangan yang terlalu bertele-tele. "Hal yang memberatkan lebih dominan dikarenakan terdakwa ini bertele-tele jadi memberatkan. Yah di dalam pertimbangan jaksa penuntut umum yang memberatkan lebih dominan," ujarnya.
Sementara itu, Saiful Alim dari Tim Kuasa Hukum korban yang merupakan bagian dari Hotman911, mengemukakan harapan dari keluarga yaitu terdakwa dituntut seumur hidup.
"Harapan itu sebetulnya bukan cuma 15 tahun, bila perlu 20 tahun lebih atau seumur hidup, kalau enggak kami tetap merasa bahwa ini harus ya nyawa diganti nyawa begitu, karena kalau hanya sebatas 15 tahun menurut kami pihak keluarga itu tidak akan terbalaskan, karena menurut kami nyawa itu sangat mahal, tidak ternilai oleh harga," ujarnya.
Diketahui, pembunuhan ini terjadi pada 1 April 2024 pukul 10.30 WIB. Aksi pembunuhan ini pun viral saat banyak masyarakat yang menyaksikan aksi keji wanita 43 tahun tersebut.
Pelaku turun dari dalam mobil dan menuju ke dalam toko baju korban. Tidak lama kemudian pelaku pergi, dan kembali sembari membawa samurai sepanjang 50 sentimeter. Di sana, pelaku menusukkan senjata kepada korban hingga, korban meninggal dunia.