Bawaslu Kabupaten Tangerang Panggil Oknum PPK yang Pesta Miras usai Bertugas

Ilustrasi minuman keras.
Sumber :
  • http://sebaiknyaanda-tahu.blogspot.com/

Kabupaten Tangerang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang melakukan proses pemanggilan pada oknum petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang diduga melakukan pesta minuman keras (miras) usai menjalani tugasnya.

Terkuak, 2 Anggota Ormas yang Obrak-Abrik Toko Buah di Jakbar Mabuk saat Kejadian

Melalui Ketua Panwascam Rajeg, Rustam mengatakan, saat ini pihaknya telah melayangkan surat untuk pemanggilan para orang-orang yang bertugas.

"Kita sudah melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi, dan siapa saja nanti yang terlibat (pesta miras. Red)," katanya, Kamis, 18 Juli 2024.

Anggota KPU RI Betty Janji Tetap Netral Meski Sang Suami Maju di Pilkada Maluku Tengah

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memeriksa kelengkapan kotak suara Pemilu sebelum didistribusikan di gudang penyimpanan logistik wisma PNKA, Bandung, Jawa Barat, Senin, 15 April 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Pemanggilan sebagai upaya untuk klarifikasi atas pelanggaran kode etik atas kegiatan yang dilakukan para oknum tersebut. Nantinya, pihak bawaslu akan melakukan analisa untuk memberikan rekomendasi atas sanksi kepada orang-orang tersebut.

RS Medistra Bantah Larang Karyawannya Memakai Hijab

"Untuk hasil analisanya pelanggarannya seperti apa, nanti kita proses dulu. Karena kita memiliki tujuh hari memutuskan atau mengeluarkan rekomendasi ke KPU dalam kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, Muhammad Umar, membenarkan kegiatan yang dilakulan para oknum PPK Kecamatan Rajeg itu. Yang mana, mereka mengonsumsi minuman beralkohol usai melakukan verifikasi faktual atau verfak pada proses pencalonan independen atau perseorangan di Pilkada Bupati 2024.

Minuman beralkohol yang ditemukan di kafe Elvis Bogor.

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR (Bogor)

Pihaknya telah memberikan sanksi berupa teguran pada oknum yang terlibat agar tidak mengulangi kegiatan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya