Terkuak, Kronologi Skandal Manipulasi Nilai Rapor di PPDB Kota Depok

Ilustrasi pendaftaran PPDB
Sumber :
  • antara

Depok – Kasus manipulasi nilai rapor tengah menyedot perhatian publik. Hal tersebut berawal dari terkuaknya sejumlah Calon Peserta Didik (CPD) dianulir masuk ke delapan SMAN yang ada di Kota Depok, Jawa Barat.

Menko PMK Koordinasi dengan Mendikdasmen untuk Bahas Usulan Gibran Hapus Zonasi Sekolah

Sayangnya, sejumlah siswa-siswi tersebut kini resmi digagalkan untuk masuk ke sekolah tersebut. Hal tersebut terjadi, setelah terbongkarnya kasus manipulasi nilai rapor pada 51 pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ilustrasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK

Photo :
  • ANTARA
Gibran: Saya Sampaikan ke Menteri Pendidikan Zonasi Harus Dihilangkan

Sejumlah siswa tersebut diduga dengan sengaja mengatrol nilai rapor agar dapat masuk dan lulus diterima di SMAN.  Menanggapi kasus yang tengah menjadi sorotan ini Dinas Pendidikan Kota Depok jadi buka suara dan memberikan reaksinya. 

Dan benar saja, ia dibuat terkejut saat ditemukannya manipulasi pada nilai rapor terhadap 51 siswa di delapan SMA Negeri melakukan hal yang sama.

Santri IT asal Bogor Ajarkan Membuat Game kepada Pelajar di Mesir

“Kami menyesalkan hal ini, yang jelas kami juga kaget kami juga kaget ini pembelajaran bagi kami,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, pada Rabu 19 Juli 2024.

Usut punya usut, ternyata indikasi adanya kecurangan hingga terbongkarnya praktif 'Cuci Rapor' ini dibeberkan oleh Abur Mustikawanti, Plt Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) wilayah II Kota Bogor- Depok.

Ia mengungkapkan secara terang-terangan terkait kronologi kasus manipulasi ini terungkap. Berawal dari adanya pengecekan nilai oleh Tim Pengawasan PPDB Jabar bersama Panitian PPDB SMAN 1.  Setelah melakukan pencocokan, bahwa benar saja  antara nilai rapor yang diunggah CPD dengan buku rapor, tidak ditemukan perbedaan nilai rapor. 

Ini yang menjadikan CPD tersebut diterima pada 8 SMAN di Kota Depok. Kemudian, dari tim Itjen Kemdikbudristek juga melakukan pengecekan terhadap nilai rapor melalui sebuah aplikasi E-Rapor. Dan ternyata, nilai buku rapor yang dipegang siswa dan buku nilai yang dipegang oleh pihak sekolah, ditemukannya perbedaan nilai.

Di mana, nilai e-Rapor lebih rendah dari buku rapor dan buku nilai rakor di SMPN 19. Setelah kasus manipulasi ini akhirnya terungkap, pada 12 Juli 2024 lalu dilakukannya pembahasan bersama yang dipimpin oleh  Inspektur II Itjen Kemdikbudristek, unsur Kemko PMK, unsur Ombudsman RI, Plh. Kadisdik Jabar, Labid SMP Disdik Kota Depok, JF Madya Inspektorat Kota Depok, dan Kepala SMAN di Kota Depok (8 Kasek).

Dari hasil pembahasan tersebut, adapun kesepakatan bersama yang diputuskan di antaranya dilakukan pembatalan kepada 51 CPD, pemeriksaan kepada 157 SMP di Kota Depok, dan perbuatan 'cuci rapor' perlu ditindaklanjuti dan dibawa ke aparat penegak hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya