Dinas Pendidikan Depok Dalami Praktik Cuci Nilai Rapor di SMPN 19

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok – Dinas Pendidikan Kota Depok, telah memanggil sekolah yang melakukan pencucian nilai rapor. Sekolah yang dimaksud adalah SMPN 19 Depok. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno mengakui adanya praktik tersebut. Sejauh ini, praktik cuci nilai hanya ditemukan di SMPN 19 Depok.

“Iya (katrol nilai rapor hanya di SMPN 19 Depok),” katanya, Rabu 19 Juli 2024.

Pihaknya sudah meminta klarifikasi dari sekolah yang bersangkutan. Dinas telah meminta keterangan kepala sekolah dan pada guru, di SMPN 19 Depok.

“Semuanya kita panggil, kenapa ini sebab dan sebagainya, supaya nanti kami jangan sampai salah untuk melakukan hal-hal yang sifatnya dengan adanya kejadian yang 51 anak-anak yang kemarin dibatalkan,” ujarnya.

Selanjutnya, dinas akan mendalami temuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tersebut. Kemudian akan digali terus semua informasi mengenai temuan tersebut.

“Kami terus melakukan perkembangan, apa sih yang sebenarnya ini dan sebagainya, jadi sampai saat ini informasi yang kami dapat dan kami lakukan tindakan. Nanti bisa komunikasi lain untuk itu,” akunya.

Dirinya mengaku tidak tahu bagaimana praktik cuci nilai dilakukan. Hal itu kata Sutarno, sudah masuk ranah teknis.

“Saya sebenarnya bukan menangani secara langsung, karena saya PPID, itu sudah ke teknis banget ya, mungkin itu bisa di sesi lain itu dipertanyakan sistem dan sebagainya,” jelasnya.

Dirjen HAM: Ada 110 Daycare di Depok, Hanya 12 yang Berizin Resmi

Terkait dengan 51 calon peserta didik (CPD) yang dianulir di delapan SMAN di Depok, pihaknya akan melakukan pendampingan psikologis. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya siswa yang mengalami ganggguan psikologis karena dianulir dari SMAN Depok.

“Tapi kami siap untuk menyiapkan psikolog apabila nanti dibutuhkan, tapi sampai saat ini kan anak-anak sudah memperoleh sekolah dan saat ini sudah MPLS di swasta, nanti akan kita evaluasi perkembangannya. Nggak tinggal diam sampai di sini, tapi akan kita evaluasi perkembangan berikutnya,” katanya.

Katrol Nilai Rapot SMPN 19 Depok, 3 Guru Honor Dipecat, 9 ASN Dihukum Berat, Kepsek Hukuman Ringan

Mengenai sanksi, Sutarno menuturkan akan mencari tahu dulu dan nanti akan diterapkan sesuai aturan bagi ASN, baik sanksi ringan, sedang atau berat.

“Tentunya satu sama lain akan berbeda-beda, kami belum mendalami sejauh itu,” pungkasnya.

Guru di Ende Ngaku Digaji Rp250 Ribu, Legislator PDIP: Potret Miris Pendidikan RI
Bupati Sumenep Achmad Fauzi

Bupati Soroti Kasus Ibu di Sumenep Antarkan Putrinya untuk Diperkosa Oknum Kepsek

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menginstruksikan bawahannya untuk menindak tegas oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial J (41 tahun) yang tega merudapaksa remaja putri ini

img_title
VIVA.co.id
2 September 2024