Dinas Pendidikan Depok Pastikan Sekolah-Guru yang Katrol Nilai Rapor Siswa Bakal Disanksi

Ilustrasi SMPN 19 Depok
Sumber :
  • Ist

VIVA – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menganulir 51 calon peserta didik (CPD) karena diduga terjadi praktik cuci nilai rapot. Mereka akhirnya batal masuk di delapan SMAN di Depok. Setelah didalami, 51 CPD tersebut berasal dari SMPN 19 Depok.  Dinas Pendidikan Kota Depok pun sudah memfasilitasi siswa yang dianulir tersebut.

Brutal! Pengendara Mobil SUV Ini Tabrak Anak SD dan Orang Tua di China

“Karena memang aturan yang tidak masuk di negeri harus di swasta. Itu kami kalau memang sudah masuk dan yang kesulitan untuk bisa masuk ke SMA swasta, kami fasilitasi untuk bisa memperoleh sekolah swasta,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, Rabu, 17 Juli 2024.

sek

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Resmikan Gedung Baru, IPEKA Palembang Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkarakter

Pihaknya akan membantu jika ada siswa yang mengalami kesulitan untuk masuk ke SMA swasta. Sutarno menuturkan, hanya ada tiga siswa yang belum masuk ke SMA swasta.

“Terakhir informasi, hanya ada 3 yang belum ada (masuk SMA swasta) tapi yang lain sudah bisa memperoleh swasta,” katanya.

Ahmad Luthfi Janjikan Sekolah Gratis dan Subsidi Ongkos Bagi Anak Keluarga Miskin

Pihaknya akan melakukan pemantauan pada seluruh sekolah, baik swasta maupun negeri. Pembinaan juga dilakukan bagi guru-guru dan pihak terkait.

“Kalau memang itu sampai kepada sanksi, kami akan berikan sanksi kepada guru yang melakukan tersebut itu sudah jelas, terlepas di luar kewenangan, karena itu sebuah hal yang sudah melibatkan yang lain. Ya kan gitu itu ada pihak yang kami tidak bisa sampai ke sana tentunya, kami hanya sampai kepada kalau memang pegawai tersebut harus dikasih sanksi, kita kasih sanksi, kalau pegawai tersebut harus diberikan pembinaan ya kita akan berikan pembinaan,” ungkapnya.

Disdik Depok akan memfasilitasi dan dikomunikasikan ke swasta bagi 51 CPD tersebut. Karena pihaknya tidak akan membiarkan anak 51 tersebut tidak memperoleh sekolah ataupun tidak sekolah.

“Supaya anak yang kemarin dibatalkan dari SMA 1 tersebut bisa memperoleh dipastikan bisa masuk SMA, tentunya yang sesuai dengan SMA di lokasi di Kota Depok, itu sikap dari dinas pendidikan,” akunya.

Pihaknya juga akan menjatuhkan sanksi bagi sekolah dan guru yang terindikasi terlibat praktik cuci nilai rapot. Kemudian guru dan sekolah akan dilakukan pembinaan.

“Akan ada sanksi, jelas itu,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya