Dinas Pendidikan Jakarta Bantah Pecat Guru Honorer tapi Menertibkannya

Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Budi Awaluddin.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, membantah pihaknya melakukan pemecatan kepada ratusan guru honorer di Jakarta melalui program pembersihan atau cleansing. Disdik mengaku hanya melakukan penataan dan penertiban terhadap para guru tersebut. 

Dugaan Anggotanya Minta Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, Kapolri: Saya Minta Diproses dan Dipecat

Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Budi Awaluddin, mengaku pihaknya hanya mengikuti aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 pasal 40 (4) yang "membersihkan" sejumlah guru yang kontraknya tidak sesuai aturan.

"Sebenarnya bukan dipecat, konotasi dipecat kan kalau saya Disdik itu mengangkat guru dengan seleksi yang sesuai ketentuan, saya angkat, terus menjadi pegawai kami, lalu kami berhentikan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024.

6 Polisi Diperiksa Kasus Uang Damai Rp50 Juta Guru Supriyani, Diduga Kapolsek hingga Kanit Reskrim

"Jadi, bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib," sambungnya. 

Di sisi lain, Budi menjelaskan bahwa pihaknya mendapat temuan dari BPK di tahun 2023 terkait guru honorer di Jakarta. Sebanyak 400 sampel pemeriksaan tak memenuhi aturan dalam dana BOS.

Guru Honorer Jatim Bersama Relawan Gokil Gaspoll Siap Menangkan Khofifah di Pilgub 2024

Jelas dia, guru honorer yang terkena pembersihan itu diangkat oleh kepala sekolah tanpa aturan yang jelas dan dibiayai dari dana BOS.

"Ada 400 yang tidak memenuhi aturan di dalam dana bos tersebut. Dan di UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN untuk guru honorer ini sampai Desember memang sudah harus tidak ada seperti itu," jelasnya. 

Budi menyebut, pihak sekolah yang mengangkat guru honorer tidak pernah sepengetahuan Dinas Pendidikan Jakarta dan tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada.

"Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak dipublish, dan pengangkatannya subjektivitas," tuturnya. 

Sesuai dengan peraturan Permendikbud, lanjut Budi, guru yang dibiayai dari dana BOS harus memiliki empat kriteria. Ia menegaskan bahwa seluruh guru honorer yang terkena pembersihan data, itu tidak terdata dalam Dapodik dan tidak mempunyai NUPTK.

"Pertama, mereka bukan ASN, kedua mereka terdata di dalam Dapodik. Ketiga mereka mempunyai NUPTK, dan keempat tidak ada tunjangan gurunya. Nah dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki kan yaitu mereka tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK," ujar Budi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya