Dinas Pendidikan Jakarta Ungkap Alasan Berhentikan Ratusan Guru Honorer
- Istimewa
Jakarta – Dinas Pendidikan Jakarta mengungkapkan alasan ratusan guru honorer di Jakarta terkena pembersihan atau 'cleansing' yaitu karena guru honorer diangkat tanpa seleksi yang jelas oleh pihak sekolah.
"Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas. Dengan subjektifitas mereka, dan tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan kebutuhan," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Budi Awaluddin kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024.
Kemudian, kata Budi, guru honorer yang diangkat oleh pihak sekolah tersebut mendapat upah yang berasal dari dana BOS. Namun, sesuai dengan peraturan Permendikbud guru yang dibiayai dari dana BOS harus memiliki empat kriteria.
Budi menegaskan bahwa seluruh guru honorer yang terkena pembersihan data itu tidak terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tak mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK).
"Pertama, mereka bukan ASN, kedua mereka terdata di dalam Dapodik, ketiga mereka mempunyai NUPTK, dan keempat tidak ada tunjangan gurunya. Nah dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki kan yaitu mereka tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK," ujar Budi.
"Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak di-publish, dan pengangkatannya subjektivitas," ujarnya.
Sebelumnya, ratusan guru honorer di Jakarta terkena pemberhentian oleh Dinas Pendidikan pada awal tahun ajaran baru 2024/2025. Adapun pemberhentian itu dilakukan lewat 'cleansing' atau pembersihan data guru honorer.
Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin mengungkapkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara peta kebutuhan honorer dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta ketentuan sebagai penerima honor.
"Kami melakukan cleansing (guru honorer) hasil temuan dari BPK," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Juli 2024.
Budi menjelaskan bahwa terhitung sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan Pasal 40 (4) Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022.
"Sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Belum mendapat tunjangan profesi guru," katanya.