Nilai Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok Dikatrol 20 Persen Biar Lolos PPDB SMAN

Ilustrasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Plh. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi mengatakan hasil penyelidikan pihaknya diketahui 51 siswa yang dimanipulasi dari SMAN 19 Depok, Rabu 17 Juli 2024. Menurut Ade, pihak sekolah sengaja mengkatrol nilai rapor siswa hingga 20 persen dari nilai rapor sebenarnya. 

Begini Trik Agus 'Buntung' Memanipulasi Korban agar Mau Diajak Hubungan Seksual

Nilai rapor yang telah di-mark up itu kemudian digunakan untuk melakukan proses PPDB tingkat SMAN di wilayah Depok. Padahal, nilai rapor yang sebenarnya sudah tercantum dalam e-rapor .

“Tetapi di buku rapor, di buku nilai sekolah itu ada peningkatan nilainya gitu,” ujar Ade dalam keterangannya, Rabu 17 Juli 2024.

Pemerintah Evaluasi Kebijakan Zonasi PPDB

Atas kejanggalan tersebut, Ade mengatakan pihak Kemendikbudristek dan Disdik Jawa Barat menyelidiki kasus tersebut.  “Jadi, Kemdikbud membuka, kalau tidak salah itu rata-rata dinaikkan 20 persen lah nilainya dari e-rapor,” ujarnya. 

Ilustrasi SMPN 19 Depok

Photo :
  • Ist
Menko PMK Koordinasi dengan Mendikdasmen untuk Bahas Usulan Gibran Hapus Zonasi Sekolah

Hingga kini diketahui hanya satu sekolah saja yang ketahuan melakukan manipulasi nilai rapor.

“Iya, dari 1 SMP saja, satu SMP di Depok. SMP itu meluluskan 300 siswa, nah yang akhirnya diketahui cuci rapor itu ada 51 siswa, itu data yang diberikan dari Itjen Kemdikbud,” ujarnya. 

Padahal, lanjut Ade, para siswa seharusnya tidak usah melakukan upaya menaikan nilai rapor, sebab para siswa masih berpeluang untuk masuk SMAN Depok.

“Sebetulnya tidak harus cuci rapor ya, artinya real saja, itu pasti peluang yang diterima ada. Tetapi kalau kelihatannya mungkin gitu ya, namanya di-up (naikan nilainya) itu kan ingin lebih pasti gitu ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat membatalkan penerimaan 51 calon peserta didik (CPD) tingkat SMAN Kota Depok pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap II melalui jalur Prestasi Rapor.

Pembatalan penerimaan 51 calon peserta didik itu karena adanya perubahan nilai rapor jadi lebih tinggi dari nilai sebenarnya, dilakukan oleh pihak SMPN asal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya