Skandal PPDB SMAN Depok, 51 Siswa Dianulir Usai Terbukti Manipulasi Nilai Rapor

Ilustrasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK
Sumber :
  • ANTARA

Depok – Pihak SMPN di Depok terindikasi melakukan katrol atau manipulasi dengan menaikkan nilai rapor siswa agar diterima jalur prestasi rapor di SMA tujuan dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN di Depok.

SMP Negeri di Tasikmalaya Dibobol, 50 Laptop dan 1 Proyektor Digondol Maling

Dikutip Antara, Plt Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) Wilayah II Kota Bogor-Depok Abur Mustikawanto mengatakan, adanya kasus perubahan nilai rapor jadi lebih tinggi itu dilakukan oleh pihak SMP. 

Skandal ini terungkap ketika Tim Itjen Kemdikbudristek melakukan pengecekan nilai rapor melalui aplikasi E-Rapor.

Tersangkut Kasus Katrol Nilai Rapor, Kepala Sekolah dan Guru Honor Terancam Diberhentikan

Awalnya Tim Pengawasan PPDB Jabar bersama Panitia PPDB SMAN 1 melakukan pengecekan dan pecocokan data rapor.

Namun pada saat dicocokkan antara nilai rapor yang diupload oleh calon peserta didik (CPD) dengan buku rapor tidak ditemukan perbedaan.

Modus Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok Terungkap, Lewat Sarana Les Pelajaran

Kemudian saat Tim Itjen Kemdikudristek melakukan pengecekan nilai rapor melalui aplikasi E-Rapor, ternyata nilai buku rapor yang dipegang siswa dan buku nilai yang dipegang pihak sekolah, terdapat perbedaan nilai.

Dalam pengecekan, ditemukan nilai e-Rapor lebih rendah dari Buku Rapor dan Buku Nilai Rakor di SMPN 19 atau istilahnya cuci rapor.

Dalam temuan itu, Inspektur II Itjen Kemdikbudristek, unsur Kemko PMK, unsur Ombudsman RI, Plh. Kadisdik Jabar, Labid SMP Disdik Kota Depok, JF Madya Inspektorat Kota Depok, dan Kepala SMAN di Kota Depok (8 Kasek ) melakukan pembahan bersama pada 12 Juli 2024.

Berdasarkan hasil rapat, didapatkan kesepakatan bersama untuk dilakukan pembatalan kepada 51 calon peserta didik, pemeriksaan kepada 157 SMP di Kota Depok, dan perbuatan "cuci rapor" perlu ditindak dan dibawa ke aparat penegak hukum.

Dari total 274 calon peserta didik yang dibatalkan pada PPDB tahp I dan tahap II, 233 diantaranya terkait keterangan palsu yaitu domisi calon peserta didik tidak sebanya tetap KK valid atau aktif.

Sedangkan kasus terkait nilai palsu atau cuci rapor terdapat 51 calon peserta didik (CPD) yang terdiri dari 8 SMAN di Depok, yaitu:

  1. SMAN 1 (21 CPD)
  2. SMAN 2 (1 CPD)
  3. SMAN 3 (5 CPD)
  4. SMAN 4 (1 CPD)
  5. SMAN 5 (4 CPD)
  6. SMAN 6 (8 CPD)
  7. SMAN 12 (5 CPD)
  8. SMAN 14 (2 CPD)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya