Dinas Pendidikan Jakarta Buka Suara soal Pemecatan Ratusan Guru Honorer

Ilustrasi guru honorer
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

Jakarta - Ratusan guru honorer di Jakarta terkena pemberhentian oleh Dinas Pendidikan pada awal tahun ajaran baru 2024/2025. Adapun pemberhentian itu dilakukan lewat 'Cleansing' atau pembersihan data guru honorer.

Sudah Empat Kali Rapat Bahas Zonasi Sekolah Stop atau Lanjut, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara peta kebutuhan honorer dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta ketentuan sebagai penerima honor.

DPD: Perlu Pengawasan untuk Implementasi Program Prabowo Sejahterakan Guru Tepat Sasaran

"Kami melakukan cleansing (guru honorer) hasil temuan dari BPK," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Juli 2024.

Ilustrasi antrean Guru Honorer untuk Menjadi PNS

Photo :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
Megawati Pecat Effendi Simbolon dari PDIP

Budi juga mengatakan pihaknya berbenah diri dalam rangka optimalisasi kualitas pendidikan dari segala sektor, baik unsur teknologi, sarana dan prasarana, aksesibilitas pendidikan, serta termasuk tenaga pengajar.

Budi menjelaskan bahwa terhitung sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan Pasal 40 (4) Permendikbud No 63 Tahun 2022.

"Sesuai Permendikbud No 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Belum mendapat tunjangan profesi guru," katanya.

Di sisi lain, ia menyebut saat ini jumlah guru honorer di lingkungan Dinas Pendidikan jumlahnya mencapai 4000 orang, penambahan tersebut terakumulasi sejak tahun 2016. 

"Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh Kepala Dinas. Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada 1 pun guru honor yg diangkat Kepala Dinas sehingga NUPTKnya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia.

Budi menjelaskan rekruitmen honor selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat Dinas. Sesuai aturan yang berlaku bahwa sejak tahun 2017 hingga 2022 sudah mengeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honor harus mendapatkan rekomendasi Dinas Pendidikan. 

"Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor," katanya.

Pendidikan berkualitas menjadi perhatian khusus dalam upaya menciptakan generasi unggul dimasa yang akan datang. Dinas pendidikan telah melakukan analisis serta koreksi mutu pendidikan secara komprehensif agar terbentuk transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan pendidikan termasuk tenaga pendidik di DKI Jakarta.

Mutu serta kompetensi dari tenaga pengajar menjadi prioritas untuk ditata, karena sentuhan serta pola mengajar dari guru maka dapat langsung terlihat prestasi yang dapat diraih oleh siswa/i di sekolah. 

"Kami optimis para orangtua/wali murid dapat mendukung atas upaya yang kami lakukan dengan perbaikan mutu  pendidikan ini. Agar kedepan para murid dapat meraih harapan dan cita-cita kita semua," tutur Budi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya