Target Razia di Wilayah Hukum Polresta Tangerang Selama Operasi Patuh Maung 2024
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota (Polresta) Tangerang, melaksanakan kegiatan razia Operasi Maung 2024. Kegiatan yang menyasar ketertiban dalam berkendara ini akan digelar selama 14 hari.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Polda Banten, AKP Riska Tri Arditia mengatakan dalam operasi kali ini pihaknya menargetkan beberapa pelanggaran seperti melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
"Ada beberapa target pelanggaran yang kita sasar di antaranya melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tanpa SIM, berboncengan lebih dari satu, serta kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi standar laik jalan," katanya pada Rabu, 17 Juli 2024.
Pelanggaran lainnya yang menjadi fokus adalah kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirene bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, serta parkir liar.
Bukan hanya itu, kata Riska, untuk wilayah yang menjadi sasaran tertib lalu lintas seperti kawasan rawan kemacetan, tingkat lalu lintas tinggi, dan rawan kecelakaan di daerah Tangerang.
"Titik penertiban ini di wilayah hukum Polresta Tangerang, terlebih pada kawasan rawan kemacetan, tingkat lalu lintas tinggi, dan rawan kecelakaan," ujarnya.
Dalam operasi maung tahun 2024 ini, Satlantas Polresta Tangerang telah melakukan teguran kepada 65 pelanggar, baik roda dua dam empat.
"Melalui Operasi Patuh Maung 2024, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, demi keselamatan bersama. Dan tidak bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat Kabupaten Tangerang dan sekitarnya," ungkapnya.