Ratusan Pengendara Lalu Lintas Ditilang Dalam Operasi Patuh Jaya di Tangerang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Jakarta - Sebanyak 100 pengendara baik roda dua dan empat, ditilang oleh petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang dilakukan serentak hingga 28 Juli 2024 mendatang.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Polisi Joko Sembodo mengatakan, pada Operasi Patuh Jaya 2024 di wilayahnya, pihaknya melakukan patroli mobile dan menyasar sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
"Hari pertama kita patroli mobile menyasar pada pengendara yang melanggar, secara kasat mata di antaranya melawan arus, berbonceng lebih dari dua orang dan tidak menggunakan helm termasuk penggunaan sabuk pengaman," katanya, Selasa, 16 Juli 2024.
Dari Operasi Patuh Jaya tersebut, terdapat kurang lebih 100 pengendara baik roda dua (motor) dan roda empat (mobil) yang diberikan surat tilang teguran simpatik oleh sejumlah petugas di lapangan.
"Yang melanggar kita tegur dengan blanko surat teguran simpatik. Operasi Patuh Jaya 2024 sesuai instruksi pimpinan tidak boleh menggunakan tilang manual. penindakan atau tilang hanya dilakukan melalui sistem ETLE stasioner dan ETLE mobile," ujarnya.
Operasi ini dilaksanakan mobile di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Benteng Betawi Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang. Adapun pemberian surat tilang simpatik saat operasi di lapangan oleh petugas, agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengendara lain dan masyarakat sadar akan keselamatan berlalu lintas.
Berikut 14 jenis pelanggaran yang jadi target Operasi Patuh Jaya 2024 yang digelar secara nasional:
1. Melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Tidak mengenakan helm SNI.
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
8. Berboncengan lebih dari satu.
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
11. Melanggar marka jalan.
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.
14. Parkir liar.