Gudang Narkoba di Cilincing Jakarta Utara Dikendalikan Residivis

Ilustrasi narkoba.
Sumber :
  • dok. Pixabay

Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil membongkar gudang narkoba di Cilincing Jakarta Utara. Tempat itu kontrakan biasa, tetapi dijadikan gudang. Itu terlihat dari barang bukti yang ditemukan yakni sabu-sabu 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi.

Motif Pria di Gambir Tusuk Adik Ipar hingga Tewas, Kesal Ditegur Pakai Narkoba

Polisi menyebut bahwa markas narkoba itu dikendalikan oleh seorang residivis. Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, bahwa terungkapnya markas sabu-sabu tersebut bermula dari adanya informasi transaksi narkoba di parkiran sebuah tempat makan kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Pada tanggal 13 Juli kemarin di bawah kepemimpinan Kasubdit 3 kita mendapatkan informasi akan adanya narkotika jenis sabu dan ekstasi yang akan diedarkan," ujar Kombes Donald kepada wartawan, Senin 15 Juli 2024.

Polda Metro Jaya Rencanakan Ekshumasi Jenazah RKY yang Dibunuh Kakak Ipar

Donald menyebutkan, usai mengetahui adanya transaksi tersebut, polisi berhasil menciduk dua orang berinisial FAC (31) dan IM (26). Usut punya usut, keduanya menyimpan narkoba tersebut di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan markas narkoba di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. 

Dia menjelaskan bahwa FAC merupakan sosok residivis narkoba. FAC pernah di penjara dalam kasus yang sama sebanyak tiga kali.

Polisi: Pelaku Sindikat Pencurian Rumah Kosong di Ciganjur sudah 20 Kali Beraksi

"Jadi hasil dari interogasi terhadap dua orang laki-laki yang diamankan, ini ada satu yang masuk ke dalam kategori residivis," kata Donald.

"Dimana salah satu inisial F ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus yang sama juga yaitu kasus narkotika," imbuhnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Ilustrasi pengendara motor melawan arus

Tanpa Tilang Manual, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar Polisi lewat Cakra Presisi

Ditlantas Polda Metro Jaya menghapus tilang manual dan mulai mengganti dengan sistem Cakra Presisi pada Januari 2025. Ada 10 pelanggaran yang dibidik.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025