Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Narkoba di Jakarta Utara, Ada 5 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap rumah kontrakan yang dijadikan gudang narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, yang terletak di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mengatakan bahwa dalam penggrebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang berinisial IM (26) dan FAC (31).
"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini mengamankan ada dua orang laki-laki inisialnya IM dan FAC," ujar Kombes Donald kepada wartawan, Senin 15 Juli 2024.
Donald menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan setelah tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi adanya penyimpanan narkotika sekitar pukul 12.30 WIB pada Sabtu 13 Juli 2024 kemarin.
Ia menuturkan, bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung mencokok FAC di parkiran sebuah restoran makanan cepat saji di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelahnya, pelaku lain yakni IM berhasil dicokok di rumahnya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Lantas, dari tangan kedua pelaku itu polisi menemukan sabu-sabu dan pil ekstasi yang disimpan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan semacam gudang. Rumah itu nampak seperti kontrakan pada umumnya dengan beberapa petak ruangan.
"Dari keterangan dua tersangka tersebut jika narkotika tersebut disimpan di rumah yang mereka kontrakan dan disiapkan untuk gudang yang berada di Jalan Malaka, Cilincing, Jakarta Utara," ucap Donald.
Kemudian, ketika polisi mendatangi kontrakan yang dijadikan markas narkoba tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi. Barang haram itu telah siap dipasarkan setelah semuanya rapih dikemas.
"Untuk narkotika jenis sabu ini didapati beratnya kurang lebih 5 kilogram dan ekstasi ini jumlahnya lebih kurang setelah kemarin dihitung 20 ribu butir," kata Donald.
Polisi mendapatkan informasi, bahwa FAC dan IM ternyata mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial G. G pun kini menjadi DPO polisi.
"Hasil dari interogasi terhadap dua orang laki-laki yang diamankan, ini ada satu yang masuk ke dalam kategori residivis, di mana salah satu inisial FAC ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus yang sama juga yaitu kasus narkotika," kata dia.
Akibat perbuatannya, FAC dan IM disangkakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 20 tahun.