6 WNA Pelaku Prostitusi Online di Jakbar Ngaku Baru Seminggu Beraksi, Tarifnya Fantastis

Imigrasi Kelas I khusus non TPI Jakarta Barat mengungkap dan menangkap enam orang warga negara asing (WNA) asal Vietnam dan Tiongkok yang melakukan praktek prostitusi online di kawasan Jakarta Barat, Senin 15 Juli 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap Enam orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Vietnam yang menjalankan praktik prostitusi online.

Imigrasi Jakut 'Goes to School' Sosialisasi Keimigrasian dan Peluang Sekolah Kedinasan

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Mangatur Hadi Putra Simanjuntak mengatakan para pelaku mengaku baru satu minggu tinggal di wilayah Jakarta Barat. 

Ilustrasi polisi bongkar mucikari dan prostitusi ABG.

Photo :
  • VIVA/Zahrul Darmawan
Ditjen Imigrasi Bakal Pulangkan Buronan Asal Filipina

Diketahui keenam orang itu berinisial LTNM (34), NTV (23), PTP (22), NTT (18), LQ (33), dan VDN, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan praktik prostitusi online.

"Berdasarkan pengakuan mereka baru sekitar satu minggu di Indonesia, Nah mereka mengaku baru pertama kali melakukan praktik prostitusi online," ujar Hadi dalam keterangannya, Senin 15 Juli 2024. 

Wamen Imigrasi Silmy Karim Cek Layanan Paspor di Immigration Lounge PIM 3

Hadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berhasil saat petugas menyamar jadi calon pelanggan. "Jadi belum ada korban, nanti kami dalami lebih lanjut," ujarnya. 

Kepada petugas, 6 WNA ini awalnya berniat mencari pekerjaan prostitusi online melalui Facebook. "Akhirnya datang ke sini dan inilah pekerjaan yang ditawarkan oleh grup tersebut," ujarnya. 

Setelah tiba di Indonesia, para WNA ini memasang tarif Rp 10 juta per pelanggan melalui aplikasi kencan online. "Tarif yang mereka pasang Rp 10 juta per pelanggan, Dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui sosial media dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam berinisial VDN," ujarnya. 

Imigrasi Kelas I khusus non TPI Jakarta Barat mengungkap dan menangkap enam orang warga negara asing (WNA) asal Vietnam dan Tiongkok yang melakukan praktek prostitusi online di kawasan Jakarta Barat, Senin 15 Juli 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Petugas dan VDN sepakat untuk bertemu di salah satu hotel pada pukul 22.00 WIB. Kemudian, VDN datang bersama dengan lima orang perempuan WNA itu.

"Dengan mendapatkan cukup bukti, petugas lalu menangkap VDN dan lima orang wanita itu," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya