6 WNA Pelaku Prostitusi Online di Jakbar Ngaku Baru Seminggu Beraksi, Tarifnya Fantastis
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta - Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap Enam orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Vietnam yang menjalankan praktik prostitusi online.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Mangatur Hadi Putra Simanjuntak mengatakan para pelaku mengaku baru satu minggu tinggal di wilayah Jakarta Barat.
Diketahui keenam orang itu berinisial LTNM (34), NTV (23), PTP (22), NTT (18), LQ (33), dan VDN, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan praktik prostitusi online.
"Berdasarkan pengakuan mereka baru sekitar satu minggu di Indonesia, Nah mereka mengaku baru pertama kali melakukan praktik prostitusi online," ujar Hadi dalam keterangannya, Senin 15 Juli 2024.
Hadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berhasil saat petugas menyamar jadi calon pelanggan. "Jadi belum ada korban, nanti kami dalami lebih lanjut," ujarnya.
Kepada petugas, 6 WNA ini awalnya berniat mencari pekerjaan prostitusi online melalui Facebook. "Akhirnya datang ke sini dan inilah pekerjaan yang ditawarkan oleh grup tersebut," ujarnya.
Setelah tiba di Indonesia, para WNA ini memasang tarif Rp 10 juta per pelanggan melalui aplikasi kencan online. "Tarif yang mereka pasang Rp 10 juta per pelanggan, Dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui sosial media dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam berinisial VDN," ujarnya.
Petugas dan VDN sepakat untuk bertemu di salah satu hotel pada pukul 22.00 WIB. Kemudian, VDN datang bersama dengan lima orang perempuan WNA itu.
"Dengan mendapatkan cukup bukti, petugas lalu menangkap VDN dan lima orang wanita itu," ujarnya.