Praktik Prostitusi Online, 6 WNA China dan Vietnam Ditangkap Imigrasi Jakbar

Imigrasi Kelas I khusus non TPI Jakarta Barat mengungkap dan menangkap enam orang warga negara asing (WNA) asal Vietnam dan Tiongkok yang melakukan praktek prostitusi online di kawasan Jakarta Barat, Senin 15 Juli 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta – Imigrasi Kelas I khusus non TPI Jakarta Barat mengungkap dan menangkap enam orang warga negara asing (WNA) asal Vietnam dan Tiongkok (China) yang melakukan praktik prostitusi online di kawasan Jakarta Barat, Senin 15 Juli 2024. 

Imigrasi Deportasi Bule Rusia Terlibat Prostitusi di Bali

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti menjelaskan sindikat prostitusi asal liat negeri itu berjumlah enam orang itu terdiri dari lima wanita sebagai wanita sebagai pekerja seks komersial dan satu orang laki-laki sebagai muncikari.

"Lima orang perempuan LTNM (34), NTV (23), PTP (22), NTT (18), dan LQ (33) dari Tiongkok, Dan juga ada satu orang laki-laki berinisial VDN sebagai muncikari," ujar Raisha dalam keterangannya, Senin 15 Juli 2024.

Imigrasi Jakbar Amankan WN Tiongkok Diduga Salahgunakan Izin Tinggal

Raisha menjelaskan pihaknya awalnya mendapat laporan dari masyarakat karena adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat.

Ilustrasi pelaku mucikari prostitusi online.

Photo :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan
China Ikut Dorong UMKM Indonesia dapat Bersaing di Pasar Global

"Bidang Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakbar melakukan pendalaman dan mengumpulkan informasi Terkait praktek prostitusi online tersebut," ujarnya. 

Selanjutnya, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan VDN. "Dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui sosial media dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam berinisial VDN," ujarnya. 

Petugas dan VDN sepakat untuk bertemu di salah satu hotel pada pukul 22.00 WIB, Selanjutnya VDN datang bersama dengan lima orang perempuan WNA itu.

"Dengan mendapatkan cukup bukti, petugas lalu menangkap VDN dan lima orang wanita itu," ujarnya.

Ilustrasi prostitusi (PSK)

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Kemudian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta R. Andika Dwi Prasetya mengatakan pihak Imigrasi Jakbar juga menyita lima paspor kebangsaan Vietnam dan satu paspor kebangsaan Tiongkok.

"Petugas juga menyita 16 alat kontrasepsi, satu pelumas dan uang tunai Rp 50 juta," ujarnya. 

Petugas juga menyita ponsel milik VDN untuk membuktikan kegiatan prostitusi online ini. "Terdapat riwayat percakapan elektronik yang bisa menjadi bukti awal atau indikasi praktik prstitusi online," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya