Gelar Operasi Patuh Jaya, Irjen Karyoto: Polantas Bakal Tilang Manual dan ETLE
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengatakan dalam Operasi Patuh Jaya 2024, pihaknya akan melakukan penindakan secara manual alias tilang stasioner.
"Cara-caranya adalah seperti kita melakukan razia di tempat-tempat tertentu dengan plang," ujar dia pada Senin, 15 Juli 2024.
Selain itu, Karyoto mengatakan pihaknya juga bakal memaksimalkan penindakan dengan kamera ETLE yang telah terpasang. Surat penilangan bakal dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
"Cara-cara penindakannya sangat mungkin. Kalau ditemukan di tempat itu tidak ada ETLE, kita bisa rekam pula dengan kamera. Kamera ETLE," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya telah memetakan sejumlah titik pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024. Ada di beberapa jalan protokol, serta jalan di wilayah penyangga Jakarta Raya.
"Hal yang perlu kita kedepankan adalah bagaimana menjalankan operasi ini dengan preemtif, preventif, dan represif adalah yang terakhir. Dan represif lebih condong nanti kita menggunakan sarana digital. Jadi, mungkin cukup dengan memfoto kemudian kita berikan surat konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui data kendaraan dari pelat nomor," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Operasi Patuh Jaya 2024 bakal digelar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di seluruh wilayah Tanah Air per tanggal 15 hingga 28 Juli mendatang.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi. "Betul, akan digelar Operasi Patuh Jaya," katanya pada Jumat, 12 Juli 2024.
Dia mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2024 bakal digelar serentak di seluruh Polda jajaran guna mewujudkan masyarakat agar tertib berlalu lintas. Menurut dia, ada 14 jenis pelanggaran yang jadi target operasi penindakan. Mulai dari kendaraan yang melawan arus jalan hingga mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
"Kemudian, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pelanggaran lain yang disasar yaitu pengendara yang melebihi batas kecepatan, di bawah umur atau tak punya SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tak memenuhi laik jalan.
Kemudian, target operasi lain adalah kendaraan tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator hingga sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.