Transaksi Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Banten Masih Rendah Karena Ini
- VIVA/Yandi Deslatama
Banten – Transaksi belanja dengan menggunakan kartu kredit pemerintah daerah atau KKPD oleh Bank Banten, diakui masih rendah. Ada sejumlah faktor bagi pemegang kartu tersebut yang menghambat saat bertransaksi
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan paling tida ada empat hambatan. Jelas Rina yang juga Bendahara Umum Daerah (BUD), kenapa para OPD pemegang kartu yang diterbitkan oleh Bank Mandiri karena Bank Banten belum memiliki layanan fasilitas kredit berupa kartu.
"Penyebab rendahnya penggunaan KKPD: Livin (aplikasi online Bank Mandiri) yang menjadi satu antara transaksi rekening KKPD dengan rekening pribadi pemegang KKPD," kata Rina, dikutip Sabtu 13 Juli 2024.
Selanjutnya jelas dia, masih terbatasnya penyedia tujuan belanja dari pemegang kartu dalam OPD Pemprov Banten yang memiliki mesin EDC maupun QRIS. Alasan lainya adalah, adanya mekanisme pembayaran KKPD Online yang hingga kini belum diluncurkan.
"Revolving KKPD belum bisa ditransaksikan. Masih proses update pada aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah)," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Banten, M Faizal, mengaku terkejut dengan penerapan KKPD Pemprov melalui Bank Mandiri. Tetapi Bank Banten sebagai pemegang dari rekening kas umum daerah, cuma mencatat transaks tanpa benefit. Akibat diak ada layanan fasilitas kredit baik kartu maupun mobile banking.
Lebih lanjut politisi Partai Golkar itu mempertanyakan, akan seperti apa langkahyang seharusnya dilakukan BPKAD kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pemegang kartu tersebut.
"Kita (DPRD) akan panggil BPKAD. Kami akan pertanyakan semua, termasuk masih rendahnya penggunaan KKPD oleh OPD dilingkungan Pemprov Banten," kata M Faizal.
Sebelumnya, lebih dari setahun berjalan tetapi PT BEKS tidak bisa memperoleh pemasukan merchant discount rate (MDR) mesin EDC maupun QRIS atas transaksi penggunaan KKPD di Pemprov Banten. Ini lantaran tidak ada produk kartu kredit bank.
MDR adalah fee yang dibayar dengan cara dipotong langsung oleh bank yang menerbitkan kartu kredit kepada merchant. Besarannya dari 1 persen sampai dengan 3 persen dari total transksi untuk mesin EDC, sementara 0,7 persen pada QRIS.
Perencanaan dan Pengembangan Produk Jasa Bank Banten, Hario Suryohadi, atas keterbatasan fasilitas layanan mereka itu penerbitan KKPD diberikan kewenangannya kepada PT Bank Mandiri, sehingga tugas pihaknya sebatas melaksanakan pencatatan dan pelaporan semata.