Maesyal Pensiun Dini, Pemkab Tangerang Tunggu Surat BKN Soal Pengganti Sekda

Gedung BKN / Badan Kepegawaian Negara
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang masih menunggu surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN, terkait tindak lanjut pelaksana harian atau Plh pada jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.

Sebab, penjabat sebelumnya yakni Maesyal Rasyid mengajukan pensiun dini atau mengundurkan diri dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony mengatakan pihaknya hingga kini masih fokus untuk menunggu penerimaan surat pengunduran diri itu untuk diserahkan ke BKN.

"Surat pengunduran dirinya sudah diterima, tinggal proses dari terusan BKN-nya. Soal Plh (pelaksana harian) belum dipikirkan, kita fokus dulu ke proses pengunduran dirinya. Lalu kita tunggu terusan dari BKN, apakah disetujui atau tidak," katanya pada Rabu, 9 Juli 2024.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

Gedung BKN / Badan Kepegawaian Negara

Photo :
  • vivanews/Andry Daud


Soal beberapa nama yang saat ini tengah ramai digadang untuk menjadi pengganti Maesyal Rasyid, Andi Ony menegaskan belum ada pembicaraan lebih lanjut.

"Soal rekomendasi Sekda, tadi sudah dijawab, kita menunggu surat dari BKN dulu. Jadi sekarang belum ada, belum bicarakan itu," ujarnya.

Diketahui, Maesyal Rasyid resmi mengundurkan diri pada Senin, 8 Juli 2024. Di mana, ia pun telah berpamitan kepada para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Pria yang sudah 41 tahun menjadi ASN ini, digadang akan maju dalam Pilkada 2024, sebagai Bupati Tangerang. Rencananya, Maesyal akan berpasangan dengan Intan Nurul Hikmah, adik kandung dari Ahmed Zaki Iskandar.

PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024