Polisi Tangkap Sindikat Judi Online, Retas Situs Pemerintah dan Kampus untuk Iklankan

Polres Metro Jakarta Barat menggerebek markas judi online dan menangkap tujuh orang tersangka di salah satu unit apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu 10 Juli 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek markas judi online dan menangkap tujuh orang tersangka di salah satu unit apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu 10 Juli 2024. 

Soal Dugaan Mafia Judol jadi Bagian Timses, Pramono-Rano Dilaporkan ke Bawaslu

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, hasil pemeriksaan pihaknya, sindikat tersebut diduga meretas situs pemerintah dan universitas untuk menampilkan mengiklankan judi online.

"Tersangka tersebut memasarkan atau mengiklankan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan," ujar Andri Kurniawan dalam keterangannya, Rabu 10 Juli 2024.

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

Ilustrasi judi onlinE

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Andri mengatakan, para pelaku meretas situs yang memiliki proteksi keamanan lemah dan mengubah tampilan website tersebut dengan konten judi online.

Mabes TNI Soal Foto Kolonel Semobil Bareng Tersangka Ivan Sugianto, DPO Judi Online Bertambah

"Mereka melakukan aksinya dengan mencari website milik pemerintah (dengan URL go.id) maupun pendidikan (dengan URL ac.id) yang memiliki keamanan lemah. Selanjutnya mereka melakukan defacing (mengubah tampilan website) dengan konten yang bermuatan perjudian," ujarnya. 

Polisi dalam hal ini menangkap tujuh orang tersebut saat melakukan penggerebekan pada Kamis 4 Juli 2024 setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Total tujuh orang sudah berhasil kita amankan," ujarnya. 

Dalam penyelidikan polisi, diketahui enam orang di antaranya diduga sebagai operator judi online dan satu orang diduga pemilik rekening untuk menampung duit judi online.

"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19), MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan," ujarnya.

dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa perangkat komputer hingga ponsel yang digunakan para pelaku untuk beraksi. 

"Barang bukti dan para tersangka kita amankan. Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya