Aktor Bollywood Ditangkap di Bandara Soetta, Diduga Selundupkan 3 Hewan Dilindungi
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang - Raahma Mehra, aktor sekaligus produser film Bollywood ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), usai berupaya menyelundupkan 3 hewan dilindungi melalui Terminal 2F, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Peristiwa pada 1 Juli 2024 ini bermula saat warga negara India ini, tiba di Bandara Soetta untuk melakukan perjalanan menuju Mumbai, India dengan maskapai Indigo Air nomor penerbangan 6E 1602.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, berawal saat pelaku tiba di bandara dengan membawa satu koper berwarna hitam. Dari hasil pemeriksaan X-ray didapati adanya hal yang mencurigakan.
"Saat koper melalui X-ray, ada yang mencurigakan, di sana kita lakukan pengecekan, kami langsung panggil juga pemilik koper atas nama Raahma Mehra yang posisinya sudah di area boarding. Dia ini beprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood," katanya, Kamis, 4 Juli 2024.
Selanjutnya, dilakukan proses pemeriksaan dan pengecekan pada koper yang turut disaksikan oleh Raahma Mehra. Didapati, ada tiga hewan yang dilindungi tersimpan dalam kotak.
"Kita temukan 3 hewan dilindungi yakni, 2 ekor burung Cendrawasih dah 1 ekor Berang-berang. Hewan itu ada dalam kotak lalu disimpan di dalam koper, yang disamarkan dengan barang miliknya seperti baju, dan mainan anak-anak," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, aktor berusia 56 tahun ini berdalih bila hewan dengan jenis burung Cendrawasih kuning kecil (paradisaea minor), burung Cendrawasih botak papua (cicinnurus respublica) dan Berang-berang cakar kecil albino (aonyx cinereus) itu, tidak diketahuinya. Lantaran, koper tersebut merupakan titipan seseorang di bandar udara Soekarno-Hatta, untuk nantinya diserahkan ke seseorang di India.
"Dalihnya, koper tersebut bukan punya dia, tapi milik seseorang yang dititip kepada dia, untuk diserahkan ke seseorang lainnya di India. Namun, kita selidiki lebih lanjut ternyata hal itu tidak benar, karena dari CCTV yang ada, pelaku tiba sudah membawa koper tersebut," ujar Gatot.
Pemeriksaan lebih lanjut, kata dia, diketahui bahwa Raahma Mehra ini telah satu minggu di Indonesia, tepatnya Jakarta untuk berlibur. "Kita periksa lebih lanjut, dia ini berlibur ke Indonesia, dia di Jakarta dan sendiri. Namun akan kami selidiki lebih lanjut," ujarnya.
Raahma Mehra saat ini ditahan pihak terkait dengan pasal yang disangkakan 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Nantinya, 3 hewan yang dilindungi tersebut akan dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta untuk nantinya dilepasliarkan kembali.