Heru Budi Ingatkan Mahasiswa Tak Manipulasi Data demi Dapatkan KJMU
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono meminta kepada seluruh pelajar yang menerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tidak memanipulasi data. Pasalnya, masyarakat mengeluhkan soal ribuan nama yang dicoret dari daftar penerima KJMU.
Heru mengaku pihaknya terus memeriksa data penerima bantuan pendidikan itu. Sebab, kata dia, penerima KJMU memiliki syarat tertentu. "KJMU itu harus sesuai dengan data. Data mahasiswa harus dengan persyaratan yang ada," kata Heru kepada wartawan, Kamis, 4 Juli 2024.
Heru pun mengingatkan mahasiswa tidak boleh memanipulasi data demi mendapatkan KJMU. Ia menegaskan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Pendidikan dapat mengetahui segala bentuk kecurangan lewat pengecekan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Data mahasiswa tidak boleh dimanipulasi, semua mahasiswa jika membutuhkan kami cek dengan DTKS pasti kami berikan KJMU. Tapi, jika data pribadinya dimanipulasi terus kami cek bila dia adalah orang mampu, saya rasa itu yang bisa kami nanti Disdik ngecek itu," kata Heru.
Sebagai informasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin menegaskan penerima KJMU akan gugur apabila melakukan aktivitas yang melanggar. Seperti judi online, tawuran, narkoba, pindah domisili ke luar negeri, pindah program studi (prodi) dan perguruan tinggi.
"Program KJMU terbuka luas bagi masyarakat Jakarta dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap anak-anak penerima manfaat kartu ini dapat menggunakannya dengan baik dan tidak disalahgunakan, karena ini amanah yang diberikan Pemda DKI untuk masa depan anak bangsa agar lebih sejahtera," ujar Budi di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.
Selain itu, Budi mengatakan mahasiswa penerima KJMU memiliki target indeks prestasi kumulatif (IPK) sesuai standar, yakni minimal 3,0 pada prodi sosial dan 2,75 pada prodi eksakta. Jika tak memenuhinya, maka juga akan dikeluarkan dari penerima KJMU.
"Instrumen yang dipakai untuk menentukan calon penerima yaitu IPK di bawah standar, telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester, memiliki aset di atas satu miliar, memiliki kendaraan roda empat, tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta melalui padanan Disdukcapil," ujar Budi.