Suami Bakar Istri di Tangerang Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang - Seorang pria berinisial S (40), pelaku kekerasan terhadap istrinya, SR (22) di kediaman mereka di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Viral Manggung Pakai Kursi Roda, Sang Istri Ungkap Kronologi Serangan Stroke yang Dialami Pak Tarno

S ditetapkan tersangka setelah proses pemeriksaan saksi yang sementara ini sejumlah  2 orang dan juga barang bukti di lokasi kejadian.

"Kira telah kumpulkan bukti dan periksa saksi, sehingga pelaku ditetapkan tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga," kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, Selasa, 2 Juli 2024.

Tersangka saat ini ditahan di Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif kekerasan itu didasari karena cemburu.

Konyol! Nekat Intip dan Rekam Istri Tetangga Lagi Mandi, Pria di Bima Diciduk Polisi

Lokasi kejadian pembakaran istri di Tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

"Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham, cemburu," ujarnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004.

Netizen Duga Via Vallen Alami KDRT, Unggahannya Bikin Khawatir

"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT)," ujarnya.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Polisi kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus pembubaran paksa diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan

img_title
VIVA.co.id
5 Oktober 2024