Suami Bakar Istri di Tangerang Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang - Seorang pria berinisial S (40), pelaku kekerasan terhadap istrinya, SR (22) di kediaman mereka di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Netizen Kembali Dibuat Baper Saat Haldy Sabri Beri Kado untuk Putra Irish Bella

S ditetapkan tersangka setelah proses pemeriksaan saksi yang sementara ini sejumlah  2 orang dan juga barang bukti di lokasi kejadian.

"Kira telah kumpulkan bukti dan periksa saksi, sehingga pelaku ditetapkan tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga," kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, Selasa, 2 Juli 2024.

Tersangka saat ini ditahan di Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif kekerasan itu didasari karena cemburu.

Bupati Situbondo Akhirnya Ditahan KPK soal Kasus Korupsi Dana PEN

Lokasi kejadian pembakaran istri di Tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

"Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham, cemburu," ujarnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004.

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Golden Crescent 

"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT)," ujarnya.


Melania Trump, Jill Biden dan Michelle Obama

Deretan Busana Memukau First Lady Amerika Serikat Saat Pelantikan dari Tahun ke Tahun

Koleksi First Ladies dalam upacara pelantikan presiden Amerika Serikiat bahkan akan menjadi highlight di majalah-majalah mode.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025