Suami Bakar Istri di Tangerang Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang - Seorang pria berinisial S (40), pelaku kekerasan terhadap istrinya, SR (22) di kediaman mereka di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nyetir Sambil Oral Seks, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kali hingga Tewas di Sleman

S ditetapkan tersangka setelah proses pemeriksaan saksi yang sementara ini sejumlah  2 orang dan juga barang bukti di lokasi kejadian.

"Kira telah kumpulkan bukti dan periksa saksi, sehingga pelaku ditetapkan tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga," kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, Selasa, 2 Juli 2024.

Tersangka saat ini ditahan di Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif kekerasan itu didasari karena cemburu.

3 DPO Bandar Judi Online Komdigi Kembali Dibekuk, Total Tersangka Jadi 22 Orang

Lokasi kejadian pembakaran istri di Tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

"Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham, cemburu," ujarnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004.

Heboh Foto Kolonel Semobil Bareng Tersangka Ivan Sugianto, Begini Penjelasan Mabes TNI

"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT)," ujarnya.


Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinilai diskriminatif.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024