Suami Bakar Istri di Tangerang Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang - Seorang pria berinisial S (40), pelaku kekerasan terhadap istrinya, SR (22) di kediaman mereka di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi Bakal Periksa Psikologis Wanita yang Lindas Suami Usai Kepergok Selingkuh di Jaktim

S ditetapkan tersangka setelah proses pemeriksaan saksi yang sementara ini sejumlah  2 orang dan juga barang bukti di lokasi kejadian.

"Kira telah kumpulkan bukti dan periksa saksi, sehingga pelaku ditetapkan tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga," kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, Selasa, 2 Juli 2024.

Tersangka saat ini ditahan di Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif kekerasan itu didasari karena cemburu.

Deretan Fakta Mengejutkan Melody Sharon, Istri yang Kepergok Selingkuh Tega Lindas-Seret Suami

Lokasi kejadian pembakaran istri di Tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

"Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham, cemburu," ujarnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004.

Istri yang Lindas dan Seret Suami Ternyata Selingkuh dengan 2 Pria

"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT)," ujarnya.


Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Melody Istri yang Tega Lindas Suami Sempat Pergi ke Bali Bareng Pacar Sebelum Kepergok

Polisi mengungkap Melody Sharon, wanita yang tega melindas suaminya sendiri usai kepergok selingkuh.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024