Heru Budi Sebut Pengungsi di Kuningan Jaksel Sudah Dikembalikan ke Tempat Layak
- ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono menyebutkan para pengungsi di depan kantor United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel) sudah dikembalikan ke tempat yang layak huni.
"Saya luruskan, (tenda pencari suaka) tidak dibongkar, tapi mereka kita kembalikan ke tempat pengungsi yang layak," ujar Heru Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan pihak UNHCR untuk menyiapkan tempat pengungsian bagi mereka. Selain tempat pengungsian, kata Heru, pihaknya juga akan menyediakan bantuan berupa kebutuhan sehari-hari untuk para pengungsi.
"Pemprov DKI akan memperhatikan mereka, mudah-mudahan tidak di jalan lagi, apa kebutuhan sehari-hari mereka saya rasa bisa komunikasi dengan UNHCR," ujarnya.
Heru Budi sebelumnya mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak UNHCR terkait tenda-tenda pengungsi yang mengganggu estetika perkotaan.
"Nanti kami bicara, ini kan masalah kemanusiaan. Jadi kita bicara dengan UNHCR gimana caranya supaya mereka juga terakomodir dari sisi kemanusiaan dan tidak mengganggu. Saya tidak banyak komentar, tetapi itu mengganggu estetika kota ya," kata dia.
Sementara itu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan pengungsi di kawasan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR) ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Kami laksanakan kegiatan ini dengan menampung mereka di rumah detensi yang ada di Direktorat Jenderal imigrasi," kata Camat Setiabudi Iswahyudi saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa.
Iswahyudi menegaskan kegiatan ini bertujuan untuk memanusiakan manusia. Dalam artian Pemerintah sangat memperhatikan warga negara asing (WNA) yang sudah beberapa waktu mendirikan tenda di kawasan Kuningan tersebut untuk menuntut hak suaka.
Pemerintah khawatir akan kehidupan para pengungsi yang cukup banyak tinggal di tempat kumuh itu yang bisa membahayakan diri sendiri, penyakit, dan mengganggu lalu lintas.
"Kami tertibkan atribut mereka dan ditempatkan mengacu kepada pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.