Kronologi Penculikan Bocah di Jakpus oleh Ibu Kandungnya

Ilustrasi mobil polisi.
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Seorang anak laki-laki berinisial KMA (4) dilaporkan telah diculik di kawasan Johor Baru, Jakarta Pusat. Polisi pun sudah menangkap pelaku, yang ternyata merupakan ibu kandung korban berinisial TA (32).

Anggota DPRD Lampung Tengah Diamankan Polisi Diduga Tembak Warga

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah menjelaskan, kejadian ini bermula saat ayah bocah melaporkan bahwa telah kehilangan anak ke Polsek Johar Baru.

"(Ayah korban) menerangkan bahwa anaknya telah diculik dan tidak ada di rumah pada sudah satu hari yang lalu atau pada hari Kamis kejadiannya," kata Chandra kepada wartawan Minggu, 30 Juni 2024.

Geger Pemuda di Gresik Rekam Sendiri Detik-detik Dirinya Tewas Gantung Diri

Chandra menerangkan, setelah polisi menerima laporan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan CCTV yang diperoleh dan informasi-informasi dari lapangan. Akhirnya, anak tersebut ditemukan di kawasan Bojonggede, Bogor.

"Kemudian kami menemukan anak tersebut, yaitu sekitar jam 7 malam, laporannya jam 1-an. Kemudian jam 7 malam ditemukan anak tersebut di daerah desa Rawapanjang, Bojonggede, Bogor, ditemukannya di tempat ibu kandungnya," ujarnya.

Bukti CCTV, Ponpes Al Aziziyah Diduga Abaikan Santriwati Korban Perundungan hingga Meninggal

Dia menyebut, ibu dan bapak korban ternyata telah berpisah dan masing-masing telah berkeluarga. Alasan penculikan itu dilakukan karena sulit untuk menemui anaknya. 

Ilustrasi penculikan

Photo :
  • Stocksnap

"Menurut keterangan si ibu, karena beberapa waktu belakangan ini agak sulit untuk menemui anaknya atau membawa anaknya ke rumahnya. Jadi si ibu pas melihat ada anaknya dan kebetulan mantan suaminya atau bapaknya anak tersebut tidak ada, si ibu itu langsung membawa anaknya," ujarnya.

Lebih lanjut Chandra mengatakan, pelapor dan pelaku yang merupakan ibu kandung korban sepakat berdamai. Keduanya sepakat untuk mengasuh dan membesarkan anak secara bergantian. 

"Kesepakatan damai pengasuhan anak untuk hari Senin sampai Jumat diasuh oleh bapak kandungnya RAP (32), kemudian hari Sabtu dan Minggu diasuh oleh ibu kandungnya TA (32)," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya