Berantas Judi Online, Pemkot Jakarta Utara Akan Razia HP ASN

Pemkot Jakarta Utara akan melakukan razia handphone milik ASN untuk berantas judi online.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara (Jakut) dikabarkan akan melakukan razia handphone (HP) milik aparatur sipil negara (ASN) untuk mencari ASN yang menggunakan atau bermain aplikasi judi online.

Monitoring Program 'Genting'

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Juaini Yusuf memastikan pihaknya akan melakukan razia tersebut. "Ya, pastinya (dilakukan razia)," ujar Juaini dalam keterangannya, Jumat, 28 Juni 2024. 

Juliani menjelaskan, sebelum melakukan razia, Pemkot Jakut akan memberikan arahan terlebih dahulu kepada para ASN agar menjauhi judi online yang disampaikan melalui surat edaran atau secara langsung dengan mengumpulkan para ASN.

Tega Aniaya secara Brutal Anak Balitanya, Ayah Tiri di Padang Pariaman Ternyata Residivis

Ilustrasi Judi Online

Photo :
  • Freepik

Juaini menjelaskan imbauan secara lisan untuk menjauhi judi online sudah disampaikan ke para kepala unit.

Makin Meresahkan! 8.000 Rekening Judi Online dan Ribuan Pinjol Ilegal Dibasmi OJK

"Mungkin dari mereka (kepala unit) akan menginstruksikan ke bawahannya dan dibuat lagi surat edaran untuk menaati dan mencegah agar para ASN jangan mengikuti kegiatan judi online," ujarnya. 

Dalam iimbauan tersebut tertulis jika masih ada ASN yang nekat bermain judi online maka akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan.

"Kita gunakan aturan sesuai protap-protap sebagai PNS, kalau memang ada aturannya mungkin kan ada peringatan yang istilahnya peringatan pertama, terus peringatan tegas,” ujarnya. 

Namun Pemkot Jakut belum dapat memastikan, sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang masih kedapatan bermain judi online.

Sementara berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada dua kecamatan di Jakarta Utara yang jumlah pelaku judi online banyak, yakni Kecamatan Tanjung Priok di mana jumlah pelakunya mencapai 9.554 orang, dengan nilai transaksi mencapai Rp 139 miliar. Kemudian Kecamatan Penjaringan yaitu 7.127 orang, dengan uang yang beredar mencapai Rp 108 miliar.

Maraknya kasus judi online di DKI Jakarta membuat Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono memerintahkan pemkot, camat, lurah, dan stakeholder lain melakukan antisipasi dengan serius.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya