Penanggungjawabnya ASN Bukan Dokter, Klinik DPRD Banten Dinilai Tidak Sesuai Permenkes

Klinik DPRD Banten
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Klinik DPRD Banten, masih disorot. Apakah itu terkait dengan izin, keberadaan apoteker hingga siapa yang memimpin klinik itu. Diketahui, ternyata dipimpin oleh seorang ASN yang juga penanggungjawab, dengan personel dokter berstatus lepas (bukan pegawai).

Fraksi PKB DPRD Tolak Penetapan Dewan Kota Jakarta Periode Baru Oleh PJ Gubernur, Ini Alasannya

Menurut Sekretaris DPRD Banten, Deden Apriandi, sejauh ini yang menjadi penanggung jawab adalah Kabag Umum dan Kepegawaian.

"Dokternya memang dokter lepas, mereka (kerja) shift-shiftan. Penanggung jawabnya itu Kabag Umum, klinik itu Kabag Umum, Pak Ismail," kata Deden, Kamis 27 Juni 2024. 

Mobil Dinas Pelat Merah Boleh Dipakai untuk Libur Nataru? Pahami Aturannya

Dia membantah kalau klinik tersebut tidak memiliki izin. Dijelaskannya, bahwa sejak 2021 fasilitas medis tersebut sudah ada berkas perizinannya, bersamaan dengan gedung DPRD. Sebab menjadi persyaratan pendirian gedung vital yang ada di daerah.

Bahwa di klinik itu tidak ada apoteker padahal ada penganggaran setiap bulan yang dikeluarkan, dia mengaku tidak memahami sejauh itu.  "Kalau teknis saya tidak hapal. Silahkan tanya kepada Pak Ismail," ujarnya. 

Terpopuler: Ramalan Zodiak, hingga Penyakit Paling Banyak Sebabkan Orang Masuk IGD

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2014, yang harus menjad penanggung jawab klinik pratama adala dokter. 

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, mengatkan kalau klinik tersebut belum ada dokumen lingkungannya. Sementara itu menjadi persyaratan teknis. 

"Secara prinsip memang harus ada dokumen teknis berupa minimal di tingkat SPPL. Saya gak menerima surat apapun juga dari DPRD Banten. Dan jujur saya baru tahu ada fasilitas tersebut di sana," tuturnya.

Sebelumnya, Klinik DPRD Banten ini menjadi sorotan, lantaran sejumlah persyaratan yang dianggap tidak terpenuhi. Termasuk tentang keberadaa apoteker, dan jadwal piket dokter yang tidak jelas yang berakibat terganggunya pelayanan kesehatan.

Menurut Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Nurhayati, pihaknya hingga kini belum mendapatkan laporan terkait tenaga medis yang melaksanakan operasional di klinik DPRD Banten. Di antaranya juga termasuk pendirian fasilitas tersebut yang awalnya hanya berupa ruangan di dalam gedung dewan.

Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Banten, Ismail, mengungkapkan klinik yang berada di bawah naungannya itu tidak memiliki apoteker. "Ya ini kan bulan seperti klinik. Klinik apa ya saya sebut? Klinik. Izin saja belum ada. Bukan tidak ada ya, namun belum. Untuk apoteker tidak ada. Karena stok obat yang ada ya obat-obat pada umumnya. Dokter di sini ada dua. Tapi jarang ke sini," kata Ismail

Aktivis Satya Peduli Banten, Sojo Dibacca, mempertanyakan bagaimana pelayanan kesehatan dari klinik tersebut tanpa adanya apoteker. 

"Terus kalau tidak ada apotekernya, apalagi misalnya dokternya juga gak tentu kapan praktiknya, kemudian yang melayani pemeriksaan bidan, ini jadinya seperti apa penanganannya?" tutur Sojo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya