Polisi Kantongi Identitas Provokotar dan Pelaku Penjarahan Konser Musik Lentera Tangerang

Rusuh Festival konser musik di Tangerang
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @infobalaraja

Tangerang – Polres Kota Tangerang telah mengantongi identitas pada pelaku perusakan ornamen panggung, dalam kerusuhan konser musik Lentera di Lapangan Sepak Bola Kampung Teurep, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Big Bang Festival 2024 Resmi Dibuka, Targetkan 1 Juta Pengunjung

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief mengatakan, terkait dengan pelaku penjarahan pada konser musik tersebut, pihak Polresta Tangerang telah berhasil mengidentifikasi.

"Pelaku provokator telah berhasil teridentifikasi dan adanya peristiwa hukum, penyidik melakukan proses penyelidikan terhadap siapa yang berbuat kerusakan terhadap fasilitas vendor, sarana dan prasarana panggung," katanya, Kamis, 27 Juni 2024.

Ditjen Pajak: Tiket Konser Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen

Rusuh Festival konser musik di Tangerang

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @infobalaraja

Pada kasus ini polisi menerima dua perkara, mulai dari penipuan dan penggelapan, serta kerusuhan yang terjadi pada konser.

Bikin Konser Bareng Lagi! Titi DJ, Ruth Sahanaya dan Kris Dayanti Gak Sabar Buat Perform 49 Lagu

"Dalam peristiwa ini ada dua perkara, pertama soal penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara. Lalu, perkara mengenai tindak pidana dengan kerusakan dan pencurian barang milik vendor," ujarnya.

MDP diamankan anggota Satreskrim Polresta Tangerang dan Polsek Pasar Kemis , sumber : istimewa

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Polisi telah memeriksa 6 saksi dalam kasus ini dan akan membuka posko pengaduan untuk menindaklanjuti jumlah kerugian.

"6 saksi sudah diperiksa, ini akan terus kita telusuri secara bertahap," ungkapnya.

Diketahui, kerusuhan ini terjadi pada Minggu, 23 Juni 2024 setelah konser gagal dilaksanakan. Muhamad Dian Permana Angga pun sebagai ketua penyelenggara ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka usai melanggar ketentuan, terutama perlindungan konsumen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya