Polisi Ungkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival Pakai Uang Penjualan Tiket untuk Pribadi

Kondisi panggung konser di Tangerang dibakar penonton.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang - Polisi menyebutkan ketua panitia penyelenggara konser musik Lentera Festival berinisial MDPA, menggelapkan aliran dana atau uang hasil penjualan tiket konser untuk keperluan pribadi.

Konser musik di Lapangan Sepak Bola Kampung Teurep, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini gagal dilaksanakan setelah pihak penyelenggara tidak sanggup membayar beberapa musisi, seperti Guyon Waton dan NDX AXA. Akibatnya, para penonton kecewa hingga terjadi kerusuhan.

"Kita (penyidik), mendalami dari pada perbuatan si ketua penyelenggara, kemudian dari petunjuk hasil daripada penyidikan atau pemeriksaan, uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui, tanpa diberitahukan ke penyelenggara yang lain,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief, Kamis, 27 Juni 2024.

Chintya Gabriella Hadapi Sidang Musik DCDC, Mengupas Lagu Viral Ambisius

“Dari sejumlah uang yang masuk digunakan untuk keperluan pribadi, sehingga tidak bisa melakukan pembayaran kepada artis atau vendor," kata Arief.

Rusuh Festival konser musik di Tangerang

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @infobalaraja
Lulus Kuliah, Aziz Hedra Siapkan Gebrakan Baru di Dunia Musik

Polisi masih menghitung jumlah kerugian dan uang yang dilarikan, serta digunakan oleh MDPA, yang kemudian melarikan diri ke Lebak, Banten.

"Kita masih menghitung ya, dan kalau ditanya soal ada niat kembalikan apa tidak, pengakuan tersangka ada, tapi kalaupun ada seharusnya dia tidak melarikan diri dan diselesaikan pada saat penyelenggaraan konser," ujarnya.

MDPA pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut setelah berhasil ditangkap di Lebak, Banten pada Rabu, 26 Juni 2024 di lokasi yang digunakan pelaku untuk menenangkan diri. "Dia sudah jadi tersangka, setelah ditangkap di Lebak, Banten," ujarnya.

Kini, MDPA ditahan di Polresta Tangerang dan dikenakan dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Perayaan Endah n Rhesa, Buat More on Mumbles Dapat Pengalaman dari Yovie Widianto
Kerusuhan pecah di Mozambik buntut hasil pemilu

Ribuan Narapidana Penjara 'High Risk' di Mozambik Kabur Massal Imbas Kerusuhan Hasil Pemilu

Kerusuhan yang dipicu pengumuman hasil akhir pemilihan umum di Mozambik, Afrika bagian Timur, telah menyebabkan insiden pelarian massal napi di penjara high risk

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024