Silakan Dicek! Sudah 284 Ribu NIK Warga yang Tinggal di Luar Jakarta Dinonaktifkan
- VIVA/Agus Setiawan
Jakarta - Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, sebanyak 284 ribu lebih Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tinggal di luar Jakarta sudah dinonaktifkan.
"Yang membedakan dia dengan sadarnya jumlahnya saat ini sudah 284.614 (dinonaktifkan)," ujar Budi kepada wartawan di Balai Kota di DKI Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
Budi mengaku proses penonaktifan NIK ini akan terus berjalan secara bertahap. Hal ini dilakukan, kata dia, untuk memastikan ketertiban administrasi kependudukan di Jakarta.
Di sisi lain, Budi menegaskan penonaktifan Nik tak ada kaitannya dengan penyelenggaraan Pilkada Jakarta. Seluruh hak pilih warga, kata dia, akan tetap aman dan terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pilkada Jakarta 2024.Â
"Jadi tetap DPT yang saat ini sudah ditetapkan 8,3 juta sekian itu tidak berpengaruh. Kalau kami nonaktifkan NIK nya itu tidak mempengaruhi DPT yang sudah ada kecuali mereka yang sudah pindah saja. Mereka yang pindah harus sesuaikan dengan dimana mereka memilih sesuai KTP mereka," kata Budi.
Sebagai informasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memastikan KTP lama masih berlaku meski Jakarta tak lagi menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Jakarta akan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) seiring perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
"Tentunya masih berlaku," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Jakarta, dikutip Jumat, 26 April 2024.
Budi menuturkan nantinya warga akan melakukan pergantian KTP jika Jakarta sudah resmi jadi Daerah Khusus (DKJ). Namun, menurut dia, pelaksanaan pergantian itu dilakukan secara bertahap mulai dari dua juta penduduk lebih dulu pada tahun ini. Kemudian, selanjutnya pada 2025.
"Saya hitung yang harus ganti KTP sebanyak 8,3 juta jiwa berdasarkan data sementara. Hal ini karena adanya mutasi penduduk (pindah, kematian, dan lain sebagainya)," ujarnya.