Polisi Perpanjang Masa Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan mantan Ketua KPK Firli Bahuri tidak akan kabur ke luar negeri. 

Dicari KPK, Pengacara Klaim Tak Tahu Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Paman Birin

Diketahui, Firli saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo.

Ade mengatakan, tim penyidik telah memperpanjang masa pencegahan Firli untuk bepergian ke luar negeri.

Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

"Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," kata Ade di Mabes Polri, dikutip Sabtu, 22 Juni 2024.

Kendati demikian, Ade belum menjelaskan secara rinci sampai kapan perpanjangan pencegahan terhadap Firli dilakukan. "Nanti kita update, yang jelas sudah diperpanjang," kata dia.

Sambangi KPK Hari Ini, Maruarar Sirait: Kami Minta Bantuan Buat Sistem Pencegahan Korupsi

Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sejauh ini, Ade mengatakan, penyidik masih dalam proses untuk melengkapi berkas perkara. Ia mengatakan, penyidik akan segera merampungkannya secara profesional.

"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo tidak ada kendala sama sekali. Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak lain kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel," jelasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada November 2023 lalu.

Purnawirawan Polri dari satuan Reserse berpangkat Jenderal Polisi Bintang 3 itu dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023.

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada 29 Februari 2024 mengatakan mantan Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan karena proses pemeriksaan dan penyidikan yang masih berjalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya