Polisi Ungkap Sindikat Uang Palsu di Jakbar Samarkan Lokasi Produksi Jadi Kantor Akuntan Publik
- Istimewa
Jakarta – Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus peredaran uang palsu Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat.
Polisi mengungkapkan sindikat uang palsu itu mengkamuflasekan markasnya menjadi kantor akuntan publik. "Tersangka M mencari tempat di daerah Srengseng Sawah, Kembangan, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut dibantu MDCF alias F yang disewakan sebagai kantor akuntan publik,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat, 21 Juni 2024.
“Artinya bahwa lokasi ataupun TKP di mana uang terakhir dilakukan penindakan selain digunakan untuk produksi uang palsu kantor tersebut juga dijadikan kantor akuntan publik," ujarnya menambahkan.
Wira menjelaskan, mulanya uang palsu tersebut diproduksi di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kemudian bergeser ke Sukabumi, Jawa Barat. Para tersangka memproduksi uang Rp 22 miliar sesuai pesanan pria berinisial P yang kini berstatus buron. Uang palsu tersebut dijual seperempat harga dan akan dibeli senilai Rp 5,5 miliar.
"Produksi uang palsu baru selesai 50 persen sewa gudang di daerah Gunung Putri habis. Selanjutnya saudara M pindah ke Villa Sukaraja Sukabumi yang dibantu oleh saudara Y dan FF untuk melanjutkan produksi uang palsu tersebut sampai dengan produksi uang palsu selesai 100," katanya.
Setelah produksi selesai, mereka bergeser ke kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Belum sempat diserahkan ke pria P, sindikat tersebut berhasil diringkus Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya uang tersebut dibawa dari Villa Sukaraja Sukabumi menuju Jakarta dan sesampainya di lokasi dan tempat tersebut dijadikan untuk memotong dan pengepakan uang palsu dan rencana akan diserahterimakan setelah lebaran Idul Adha 2024. Informasi dari P (DPO) menunggu bank buka dan akan dibayarkan sebesar Rp 5,5 miliar," ujar dia.
Diketahui, polisi telah menetapkan empat orang tersangka berinisial M, F, YA dan FF. Kendati demikian, masih ada dua orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO berinisial U dan I.
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.