Ada Mobil Pelat Dinas TNI di Pabrik Uang Palsu, Begini Penjelasan Kapendam Jaya

Barang bukti pengungkapan uang palsu Rp 22 miliar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Kapendam Jaya Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra memberi penjelasan terkait keberadaan mobil berpelat dinas TNI di pabrik percetakan uang palsu Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat (Jakbar). Deki mengaku mobil itu memang terdaftar di Paldam Jaya (Peralatan Kodam Jaya). 

KPK Tahan Tiga Orang Tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas

"Kami izin menyampaikan bahwa benar adanya, bahwa mobil dinas tsb terdaftar di dalam daftar Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya) selaku yang berhak mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya," ujar Deki dalam saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 21 Juni 2024.

Polda Metro Jaya konferensi pers pengungkapan kasus uang palsu Rp22 miliar.

Photo :
  • Istimewa
BSSN Klarifikasi Dugaan Peretasan Data INAFIS yang Dijual di Dark Web

Mobil tersebut terdaftar atas nama pensiunan TNI nama Kolonel Chb (Purn) R Djarot. Hanya saja, kata Deki, pelat dinas pada mobil tersebut sudah kadaluwarsa mengikuti masa purna tugas Djarot pada tahun 2021 silam. 

"Nomor dinas tersebut disitu terdaftar dari tahun 2020 dan habis masanya di tahun 2021. Berarti nomor tersebut sudah tidak sah digunakan dan mobil tersebut juga dia hanya meminjam nomor polisi untuk kegiatan dinas seharusnya," kata dia. 

KSAL Ungkap Peran Penting Pushidrosal Dalam Menjaga Kedaulatan dan Keamanan Laut Indonesia

Deki menjelaskan, mobil berpelat dinas TNI tersebut dipinjam oleh keluarga Djarot berinisial FF. Pria FF sendiri kini sudah ditetapkan jadi salah satu tersangka atas peredaran uang Rp 22 miliar tersebut. 

"Beliau (Djarot) berada di wilayah Jawa Barat dan mobil tersebut berada di TKP dipinjam oleh keluarganya salah satu tersangka diparkirkan di garasi di samping tempat TKP," jelas Deki

"Dari pihak tersangka itu dari keluarganya. Izin kami sampaikan, inisial FF. Itu dipinjam untuk bertamu dan tidak tahu untuk apa. Untuk selanjutnya masih kami lakukan pendalaman," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya menangkap dan menetapkan empat orang tersangka pembuatan uang rupiah palsu.

Wira mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi mengenai peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka berinisial M di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dan menggerebek sebuah tempat di wilayah Srengseng, Jakarta Barat.

“Subdit Ranmor Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak empat orang tersangka,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 21 Juni 2024.

Ilustrasi uang palsu.

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut yakni uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp 100.000, sebanyak 180 lembar kertas Plano uang palsu yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak, kertas Plano ukuran A3, alat ultra violet, dan mesin cetak uang.

“Jadi kalau dikonversi kepada uang rupiah sebenarnya diperkirakan total mencapai angka Rp 22 miliar,” kata Wira.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya